Lagi Urus SIM C Di Mapolres Belawan, Residivis Pembobol Brangkas Rp.250 Juta Dibedil Polisi

Lagi Urus SIM C Di Mapolres Belawan, Residivis Pembobol Brangkas Rp.250 Juta Dibedil Polisi
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH.MH dalam konfrensi Pers Pelaku pembobol brangkas,Efendi (36) Warga Jalan Boxit Lingkungan IV Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli uang senilai Rp.250 juta milik PT Surya Mas Metal Prima

BELAWAN,(PAB)----

Pelaku Pembobol brandkas uang milik PT Surya Mas Metal Prima senilai Rp.250 juta  akhirnya ditangkap tim Opsnal 7.3 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Deny Indrawan, Rabu (25/9/2019).

Pelaku, Efendi (36) Warga Jalan Boxit Lingkungan IV Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli tangkap petugas Polsek Medan Labuhan yang sedang melakukan aktifitas pengurusan SIM C di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Mapolres Belawan, Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Polres Pelabuhan Belawan karena sedang mengurus SIM C. Tanpa mengalami kesulitan, akhirnya tersangka diciduk di kantor Satlantas, tak pelak lagi pelaku langsung ditangkap.

Namun, Pria pengangguran tersebut dibedil karena tidak mengindahkan petugas dan berusaha coba melarikan diri, diberi tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas sewaktu dilakukan penangkapan. 

"Pelaku merupakan residivis kasus yang serupa. Ia ditangkap setelah berhasil membawa kabur uang senilai ratusan juta dari dalam berangkas," ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH.MH kepada wartawan.

Dikatakan Ikhwan, selajutnya Pelaku yang sudah dikenali berdasarkan rekaman  kamera CCTV, dibawa petugas untuk pengembangan ke rumah saudaranya, Vina Widana yang mengetahui tempat penyimpanan uang hasil curian tersebut.

"Sewaktu pelaku dilakukan pengembangan di rumah Saudaranya Jalan Suryadi Pasar IV, Desa Sampali. Vina Widana tak berada di tempat.  Oleh karena itu, tersangka diboyong kembali ke dalam mobil. Namun,resedivis yang terkenal sadis ini melancarakan aksinya melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa memberikan peringatan tegas dan terukur. Karena letusan sejata api yang dikelurkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," terang Ikhwan lubis

Saat ini, tersangka langsung dijebloskan ke trali besi untuk mempertannggungjawabkan perbuatanya dalam pekara pembobolan brangkas milik Perusahaan PT Surya Mas Metal Prima yang mengakibatkan raibnya uang perusahaan senilai Rp.250 Juta pada  Kamis 19 September 2019 lalu. 

"Imbas perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 363 KHUPIdana dengan acaman tujuh tahun penjara. Dari tangan residivis ini petugas menyita barang bukti berupa berangkas, sehelai baju, celana jeans, sebo, tas, tang, kunci pas, tiga ponsel seluler dan uang tunai Rp. 2.030.000," tandasnya.

Diketahui swbelumnya , yang ada diperusahaan tersebutSebelum dibedil, Warga Jalan Boxit Lingkungan IV Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli ini melakukan tindakan pembobolan brandkas mencurian uang senilai 250 Juta rupiah milik PT Surya Mas Metal Prima pada Kamis 19 September lalu.(Surya Atm)

Berita Lainnya

Index