Pembangunan Gedung BPSDM Provinsi Sumut Mestinya Sudah Putus Kontrak

Pembangunan Gedung BPSDM Provinsi Sumut Mestinya Sudah Putus Kontrak
Ketua LSM Suara PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.

MEDAN,(PAB)----

Menyikapi Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Provsu) yang dikerjakan oleh PT.Pangkho Megah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara PROLETAR menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang dengan tembusan walikota Medan serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
     

Menurut Ketua LSM Suara PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP yang melatarbelakangi pihaknya melayangkan surat nomor:13/LSM-SP/VIII/2018 tanggal 7Agustus 2018 karena berdasarkan pantauan dilapangan hingga Senin (6/8) bangunan gedung berlantai lima tersebut belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
     

Kita juga sudah mengirim short massage system (sms) kepada Dzulmi Eldin selaku walikota Medan serta Henry Jhon Hutagalung selaku Ketua DPRD Kota Medan mengingat retribusi IMB adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi jangan sampai pihak BPSDM Provsu fan PT.Pangkho Megah "main mata" dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pembinaan Dan Penataan Ruang Kota Medan apalagi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk gedung tersebut sudah terbit sejak 5 April 2018.
     

Ini jelas merupakan pengangkangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang dilakukan oleh PT.Pangkho Megah yang berdomisili di Jakarta dan hal ini tidak mungkin tidak diketahui Bonar Sirait selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
     

Menyikapi carut marutnya pengangkangan uang terjadi pada pembangunan gedung tersebut tentu saja menjadi tanda tanta besar kata Ketua LSM SUARA PROLETAR, seperti pengangkangan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang antara lain mengatur besarnya biaya jasa konsultan, Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa PT.Harawana Consultant harus mengembalikan uang sebesar Rp.940.540.000,- kepada negara atas kelebihan besarnya biaya jasa konsultan perencana dari Rp.1.116.570.000,- yang seharusnya diterima PT. Harawana Consultant sebagaimana diatur dala peraturan menteri pekerjaan umum tersebut diatas.
     

Sementara berdasarkan Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) Nomor:40 perihal pemutusan kontrakoleh KPA sesungguhnya Bonar Sirait selaku KPA seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak terhadap PT.Pangkho Megah sesuai dengan ayat 1 butir f yang menyatakan penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
     

Hal ini dikatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR mengingat pembangunan gedung tersebut sempat stagnan selama dua bulan lebih dan diprediksi pembangunan gedung tersebut tidak akan selesai sesuai jadwal terbukti dengan adanya reschedule pelaksanaan pekerjaan dan saat ini dilapangan masih hanya sebatas pondasi yang dikerjakan untuk 210 hari.(Evi)

Berita Lainnya

Index