Akan Lapor Polisi, Depkolektor Bess Finance “Ala Begal” Hentikan Sepeda Motor Wartawan

Akan Lapor Polisi, Depkolektor Bess Finance “Ala Begal” Hentikan Sepeda Motor Wartawan

DELISERDANG,(PAB)----

Sekitar 4 atau 6 orang oknum preman yang mengaku dari Bess Finance (Depkolektor Lesing) ala begal hentikan paksa sepeda motor milik Firdaus Tanjung, salah seorang wartawan surat kabar harian terbitan kota Medan, dijalan Bidan Lubuk Pakam persis didekat Pasar Pemkab Deli Serdang Lubuk Pakam, Kamis (19/7) pagi.

            Seperti yang dikatakan Firdaus Tanjung, pagi itu sekitar pukul 08.40 Wib dirinya yang sedang mengenderai sepeda motor Honda Blade hendak melaksanakan tugas liputan disekitar Lubuk Pakam melintasi jalan Bakaran Batu dan berbelok masuk ke jalan Bidan depan pasar Lubuk Pakam, tiba tiba sekitar 4 sepeda motor memepetnya menyuruh pinggir.

            Mantan Ketua PWI Ref Deli Serdang ini terkejut dan hampir selip terjatuh, karena tidak menduga jika dipepet beberapa oknum preman yang berperawakan tubuh besar menyuruh pinggir.

“Saya sangka mereka itu perampok karena mereka sama sekali tidak ada menunjukkan kartu identitasnya”, ungkapnya.

Namun setelah mereka mengaku akan membawanya kekantor Bess Finance terkait hutang lesing anaknya yang berinisial I S (sudah berkeluarga dan bukan lagi tanggungannya) yang belum lunas baru dia menduga mereka itu depkolektor suruhan Bess Finance.

Menurut Wapemred Jurnalis ini, sempat terjadi adu argumen antara dirinya dengan para oknum depkolektor tersebut karena dirinya tidak pernah merasa berhutang kepada pihak Bess Finance. Tanjung pun tidak tinggal diam, sambil menunjukkan kartu identitas wartawannya dia mengatakan “jangan kalian halangi saya, saya lagi ada tugas liputan”.

Setelah melihat kartu Anggota wartawan yang ditunjukkan F.Tanjung yang juga salah seorang tokoh jurnalis (wartawan) Deli Serdang ini, barulah para oknum preman (depkolektor) tadi agak melunak, namun masih tetap ngotot memintanya untuk datang kekantor Bess Finance yang menurut pengakuan para oknum tersebut kantornya beralamat disekitaran Lapangan Segitiga Lubuk Pakam.

 “Bapak bertugas kami juga bertugas, kita sama sama pekerja pak. Bapak harus datang kekantor kami di Bess Finance, kalau memang bapak koperatif kami tunggu bapak dikantor kami selesai bapak tugas liputan untuk diambil keterangan”, kata salah seorang oknum tersebut sembari meminta dan memberikan nomor HP nya 082168093049.

F.Tanjung tidak terima tindakan para oknum preman (depkolektor) Bess Finance tersebut, sebagai tokoh jurnalis dirinya sudah merasa dirugikan. Apa lagi dia dipaksa kekantor Bess Finance untuk diambil keterangan, seakan akan dirinya telah melanggar peraturan dan perundang undangan RI yang sama sekali tidak dia perbuat.

“Waktu saya udah tersita 17 menit (dari 08.40–08.57 wib), mereka telah menghalang halangi tugas wartawan saya tidak terima perlakuan mereka ini karena telah melanggar UU RI No: 40 tahun 1999 tentang Pers dan saya akan lapor ke Polisi”, ujarnya dengan geram.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Penyelamat Nusantara Thamrin.BA dengan tegas mengatakan tindakan para oknum preman (depkolektor) mengaku dari Bess Finance yang akan membawa (menggiring) sepeda motor dan wartawan itu kekantornya bisa dikatakan menjurus ke tindakan kriminal perampokan, setidaknya perasaan tidak senang.       

Menurut Ketua LSM Penyelamat Nusantara yang juga Pemred Jurnalis ini, tindakan mengambil merampas kenderaan orang lain dijalan adalah perampokan sedangkan tindakan mengambil atau merampas kenderaan orang di rumah adalah tindakan pencurian. 

“Tindakan ini tidak bisa ditolerir lagi, ini sudah mengarah ketindakan perampokan dan saya minta kepada pihak Kepolisian agar menangkap para depkolektor ini serta memeriksa Bess Finace yang diduga sudah mengangkangi UU Fidusial. Pihak lesing tidak berhak memaksa orang untuk datang kekantornya apa lagi sampai merampas kenderaan orang tanpa ada surat perintah dari pengadilan negeri, nanti kita akan surati Poldasu”, tegas Thamrin BA.

Terpisah, salah seorang perwira Polisi yang bertugas di Poldasu (minta namanya tidak dicantumkan) menyesalkan perbuatan para depkolektor Bess Finance tersebut, menurutnya perlakuan Bess Finance menyuruh orang untuk menyita atau menggiring seseorang konsumen dari jalan raya itu membuat orang tidak senang dan sudah termasuk melanggar UU, korbannya berhak melaporkannya ke Kepolisian.

“Seharusnya oknum tersebut berpikir dahulu sebelum bertindak memberhentikan orang, tidak bisa semena mena menyetop atau memberhentikan orang dijalan apa lagi orang itu salah seorang wartawan. Itu semua ada aturan hukumnya dan ada aparat terkait yang boleh memberhentikan dijalan, bukan depkolektor”, ujar Pamen Poldasu ini. (Evi)

Berita Lainnya

Index