Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Narkoba, Barbut 25 Gram Sabu

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Narkoba, Barbut 25 Gram Sabu

MEDAN,(PAB)----

Seorang pengedar Narkotika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Alwathon, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pelaku bernama Hendro Aulianto Siagian (31) warga Jalan MT Haryono Ujung, Lingkungan III.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya seorang pengedar narkoba pada Senin (2/7/18). Dari informasi itu petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Petugas yang menyamar lalu memesan sabu kepada pelaku sejumlah 25 gram dengan harga Rp. 16.500.000,” katanya, Rabu (4/7/18).

Setelah adanya kesepakatan, petugas yang menyamar dan pelaku pun bertemu di tempat yang telah ditentukan.

“Saat bertemu pelaku pun ditangkap. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu,” ujar Tatan.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 25,45 gram, satu lembar potongan kertas tisu warna putih, uang Rp. 1.000.000, dan dua unit telepon genggam.

Saat diinterogasi pelaku mengaku disuruh oleh seorang laki-laki berinisial EN untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku EN,” pungkasnya. 

(Evi)

Berita Lainnya

Index