MEDAN, (PAB)---
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru Polrestabes Medan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial RS (45) warga Jl. Serderhana Pasar VII Tembung Dusun Cempaka, Deli Serdang.
Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Ferbuari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, di Jl. Jermal VII Kel. Denai Kec. Medan Denai dimana sebelumnya, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 11.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya, saat petugas melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, di temukan dari saku baju pelaku sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu.
"Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku.pelaku membeli sabu tersebut di Jl. Jermal XV seharga Rp. 40.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut, ternag Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK Melalui kanit reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH ,Selasa (09/03/2021).(RS)