MEDAN, (PAB)---
Unit reskrim Polsek Medan Baru kembali berhasil amankan seorang pria inisial IT (35) warga Garu I Gg. Apel Medan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pria yang sehari-harinya ini berprofesi sebagi penjual burger tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti satu bungkus kecil transparan berisi narkotika golongan 1 ada padanyan palda Senin 21 Desember 2020 sekira pul 15.30 Wib di jalan Panglima Denai kecamatan Medan Amplas.
Kronologi penangkapan tersangka ini berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasibtersebut sering terjadi transaksi narkotika dan berbekal indormasi tersebut petugaspun langsung mengecek lokasi.
Bemar saja,Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran narkoba. Kemudian, petugas melihat seorang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang berada di tempat tersebut dan saat petugas melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari Kantong celana Sebelah kiri pelaku berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu, Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 50.000 di Jl. Jermal dan akan menggunakan sendiri sabu tersebut.(RS)