Aliansi Mahasiswa se Labuhanbatu, unjuk rasa di kantor Bupati Labuhanbatu

Aliansi Mahasiswa se Labuhanbatu, unjuk rasa di kantor Bupati Labuhanbatu
Aliansi Mahasiswa se Labuhan Batu unjuk rasa di kantor Bupati Labuhanbatu.(Foto/Thamrin).

LABUHANBATU. (PAB) --


Aliansi Mahasiswa dari sejumlah Universitas dan Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (07/01/2021) melaksanakan unjuk rasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu, unjuk rasa yang di lakukan Aliansi Mahasiswa ini setelah beberapa menit melakukan orasi dari Pihak Polres Labuhanbatu menghimbau agar para Mahasiswa membubarkan diri.

Aksi dari Aliansi Mahasiswa ini dinilai tidak memenuhi protokol kesehatan ( Prokes) dan berdasarkan Undang-undang Kesehatan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu, oleh karenanya adik-adik dapat membubarkan diri dan kembali kerumahnya masing-masing,demikian himbauan yang disampaikan dari mobil penyuluh Binmas Polres Labuhanbatu.

Sebelum Mahasiswa ini membubarkan diri terlihat sepanduk yang mereka bawa bertuliskan, Pak Bupati Labuhanbatu Publikasikan aliran dana penanganan Covid 19, ikan  sopat ikan mujaer masuk berkas cepat bea siswa tak juga caer, Pak Bupati cairkan dana beasiswa, jangan kami hanya antri di Bank, tapi buat juga kami antri di ATM 

Koordinator aksi Mahasiswa ini Dani melalui pengeras suara menghimbau Bupati Labuhanbatu agar memberikan penjelasan tergendalanya pembayaran beasiswa, dan juga massa membagikan selebaran yang berisikan beberapa tuntutan diantaranya, Mempertanyakan tidak terealisasinya bantuan pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi Tahun 2020 sesuai SK Bupati Labuhanbatu Nomor : 400/3462/Kesra/2020 

Massa juga mempertanyakan sebab tidak disalurkannya dana  penghasilan tetap ( Siltap) dan tunjangan Aparatur Pemerintahan desa dan BPD se Kabupaten Labuhanbatu bulan Nopember dan Desember 2020 sesuai dengan surat pemberitahuan DPC APDESI Kabupaten Labuhanbatu Nomor  05/DPC APDESI/LB/2020 

Mahasiswa juga mempertanyakan tentang pemutusan Tenaga kerja kontrak dilingkungan BPBD Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 71 orang sementara gaji honor mereka tidak belum dibayarkan selama tiga bulan, diminta kepada Bupati segera membayarkan honor dari pegawai kontrak ini.

Penulis: Thamrin Nasution 

 

Berita Lainnya

Index