Tim Tabur Kejaksaan Jemput Terpidana Penghinaan

Asintel Kejati Sumut: Saat Ditangkap Sebastian Tidak Melawan

Asintel Kejati Sumut: Saat Ditangkap Sebastian Tidak Melawan

MEDAN,(PAB)----

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir melakukan penjemputan terhadap terpidana narkoba perkara penghinaan, Sebastian Hutabarat (51), Selasa (5/1/2021).

Tim Tabur dipimpin langsung, Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

IMG-20210105-WA0033Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Penangkapam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” papar Dwi Setyo dalam keterangan Rilisnya di Medan.

IMG-20210105-WA0032Lanjut mantan Kajari Medan ini bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).

“Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif,” tandasnya.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian di eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan.(Rat)

Berita Lainnya

Index