Tolak Omnibus Law,Puluhan Masa" SERBU" Gruduk Kantor Bupati Sergai

Koordinator Hariansyah: Sampai Hari ini Kami Belum terima Draf Final UU Cipta Kerja

Koordinator Hariansyah: Sampai Hari ini Kami Belum terima Draf Final UU Cipta Kerja

SERDANG BEDAGAI,(PAB) --

Puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Serdang Bedagai Bersatu (SERBU) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Serdang Bedagai
Senin (12/10) 


Orasi yang disampaikan SERBU pada pukul,10:00 wib menuntut di hapusnya  UU Omnibus Law(Cipta Kerja).dalam orasinya dihalaman Kontor Bupati Sergai  para mahasiswa meminta pjs Bupati sergai Ir H Irman untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat.

Setelah beberapa waktu menyampai kan orasi tuntutannya, akhirnya puluhan massa SERBU diterima Pjs Bupati Sergai, Ir H Irman didampingi Wakapolres Sergai Kompol Sofyan, dan sejumlah Kepala OPD.

Pjs Bupati Sergai, Ir H Irman menyampai kan aksi pada hari ini ia yakin berjalan damai. Karena kita semua mempunyai satu tujuan untuk Negara Indonesia.

Dengan duduk bersama mahasiswa dihalaman Kantor Bupati Sergai Irman mengajak puluhan massa mahasiswa untuk menyanyikan “Padamu Negeri”.

“Kami menerima dengan kekeluargaan dan penuh semangat. Kami juga udah dengar aspirasi koordinator aksi ataupun rekan-rekan mahasiswa,”ujarnya.

Pjs Bupati juga menyampaikan apresiasi  bahwa kegiatan ini juga dikawal Polres Sergai secara humanis.

“Selain itu, mari kita tetap mengikuti protokol kesehatan, dengan menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Karena ini untuk kesehatan kita bersama,” himbaunya.

Pjs Bupati Sergai  H Irman juga  mengaku bukan pejabat politik, karena dirinya mengambil sumpah tugas negara sebagai ASN yang sekarang diberikan amanah sebagai Pjs Bupati Sergai.

“Kewenangan saya adalah pada hari ini menerima aspirasi dan tuntutan rekan-rekan mahasiswa akan kita tandatangani sekaligus diteruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat,”ujarnya.

Sementara itu Koordinator aksi, M Hariansyah kepada wartawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada
kepada Bapak Pjs  Bupati Kabupaten Serdang Bedagai. Hari ini kami dari aliansi mahasiswa dan masyarakat dan budaya bersatu menyampaikan tuntutan kami terkait pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai undang-undang omnibus Law (Cipta Kerja) pada tanggal 5 Oktober 2020 setelah melakukan analisa diskusi bahwasanya mengenai undang-undang  sampai saat ini banyak sekali pasal-pasal yang tidak berpihak kepada masyarakat yang arahnya berpihak kepada pemodal atau investor maka untuk itu kami dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sudah mulai bersatu menyatakan sikap seperti yang sudah saya bacakan dan kami sampaikan  oleh Bapak Bupati Serdang Bedagai.

Ada  7 poin tuntutan kami diantaranya itu kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu untuk segera membatalkan undang-undang omnibus Law Cipta kerja.

Kemudian yang kedua kali mendesak menyatakan konstitusi Republik Indonesia untuk membatalkan terhadap undang-undang omnibus Law Cipta kerja. yang ketiga kami mendesak seluruh pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak melakukan tindakan Represif ataupun tindak kekerasan terhadap aksi massa yang berlangsung di seluruh Indonesia khususnya aksi massa yang bergerak menolak undang-undang cipta kerja.Keempat kami meminta kepada pemerintah pusat maupun kabupaten khususnya untuk olah fokus menangani masalah pandemi covid -19 ini bukan malah mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang mengundang kontroversial yang mengundang  aksi demonstrasi untuk masa turun di jalan Itu saja,"sebut koordinator mahasiswa.


"Setelah kami melakukan analisa kajian"UU Omnibus Law
kami menilai bahwasanya ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemerintah mengenai hal ini, aturan keberpihakan kepada asas umum bahwasanya asas  tersebut sudah dilanggar oleh pemerintah karena tidak melibatkan dalam perumusan dan pengesahannya kepada seluruh elemen masyarakat dan kami menilai bahwasanya di tengah situasi pandemi covid -19 ini Pemerintah hari ini coba menutup-nutupinya bahwasanya undang-undang cinta kerja ini baik kepada masyarakat,"ungkapnya.

Dalam orasinya Hariansyah mengatakan, mungkin banyak ya 12 poin poin yang menjadi perhatian ataupun sorotan dari pada masyarakat  dan kaum kaum buru bahwasanya ada dua, ini menjadi perhatian salah satunya itu tadi dia masalah pengupahan masalah cuti  khusus yang mana dalam undang-undang cipta kerja ini dinilai akan menghapus ataupun menghilangkan daripada "Kaum Buruh" kemudian menilai dari undang-undang cipta kerja ini bahwasanya pemerintah akan membuka ruang untuk memperluas kerusakan lingkungan.

"salah satu pasal di situ menyebutkan bahwasanya ingin penyederhanaan menyederhanakan aturan yaitu, mengenai Analisis masalah dampak lingkungan yang kami nilai ini dapat merusak dan memperluas dari kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia,"ujarnya 

Melanjutkan orasinya Hariansyah menilai masalah ini lagi menjadi spesial karena hari ini 12 poin yang menjadi sorotan dari mahasiswa atau buru ada perivikasi baru-baru ini baik dari lembaga DPR RI Kemudian dari pemerintah Indonesia yaitu presiden menyampaikan bahwasanya 12 poin ataupun kontroversi ini menyatakan hoax.Sedangkan untuk saat ini sampai hari ini kami belum ada menerima draf final dari undang-undang omnibus Law Cipta kerja ini, jadi apa yang disampaikan oleh kaum kaum mahasiswa kaum kaum buruh mengenai  Hoax itu sendiri dari pemerintah standarisasinya dari mana, bahkan dari pihak kepolisian menyatakan bahwasanya 12  yang menjadi tuntutan ataupun kontroversial itu adalah hoax.

" ini standarisasinya di mana karena ada dua draf yang tersebar hari ini yaitu, 128 halaman dan 905 halaman,"jelasnya.

Artinya kami sudah melakukan kajian tapi hari ini Pemerintah melalui lembaga DPRD -DPR RI  maupun presiden itu menyatakan itu hoax. Kemudian masalah cuti cuti khusus itu di bilang hoax ,kemudian ketidak keberpihakan  kepada masyarakat itu juga di bilang hoax.

"seperti akar permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan hari ini belum kita terima sama sekali jadi apa indikator dan sterilisasi kenapa pemerintah ataupun pihak kepolisian terkait hal itu dinyatakan  hoax,"ungkapnya kepada wartawan.(Bambang)

Berita Lainnya

Index