Sehari Setelah Pisah Sambut, AKBP Deni Kurniawan Tangkap Oknum Anggota DPRD

Sehari Setelah Pisah Sambut, AKBP Deni Kurniawan Tangkap Oknum Anggota DPRD
Tersangka IF (28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan

RANTAUPRAPAT,(PAB)----

Tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Deni Kurniawan SiK digelar, Polres Labuhan Batu berhasil menangkap Empat (4) orang Pelaku perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami korban Tarman dan terduga para pelaku yang sama terhadap korban lain Muhammad Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan.

Dari keempat pelaku, diketahui salah seorang diantaranya merupakan oknum anggota DPRD inisial IF, yang sebelumnya viral di media sosial.

Tersangka IF (28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 Wib dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SiK menyampaikan, Rabu (26/8/20), Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Deni Kurniawan, tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan.

Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/ 122/ VII/ Res.1.8/ SU/ RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman.

(Evi)

Berita Lainnya

Index