MEDAN,(PAB)----
Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengharapkan agar pemerintah kabupaten dan kota maupun Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, segera mengimplementasikan Permendikbud No.27 Tahun 2016, tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di setiap sekolah.
Dimana Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang telah mengimplementasikan dengan menunjuk para penyuluh ke setiap sekolah yang diharapkan ini juga diikuti oleh kabupaten dan kota lainnya di Sumatra Utara.
Hal ini dikemukakan Deputy Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Ferry Wira Padang didampingi Direktur Kajian Pendidikan Informasi dan Penerbitan Sumatra (KIPPAS) J Anto, pada acara Media Briefing dengan tema "Peran Media Dalam Mewujudkan Inklusi Sosial Bagi Penganut Agama Leluhur", yang berlangsung di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (29/11).
Ini tentunya sejalan dengan putusan MK dalam Judicial Review dengan nomor : 97/PUU-XIV/2016, terkait dengan adminduk UU No.24 Tahun 2013, bagi identitas kewarganegaraan kelompok penghayat agama leluhur di Indonesia khususnya di Sumatra Utara.
Dengan acara ini, Ferry sangat menaruh harapan kepada pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan memberikan hak-hak terhadap penganut agama leluhur sebagai warga Indonesia.
Ia juga menyampaikan untuk saat ini ada 13 kelompok kepercayaan di Sumatra Utara dengan pengikut 20 ribuan orang termasuk Parmalim dan Ugamo Bangso Batak.
Sedangkan dari data Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 187 aliran kepercayaan di Indonesia.
Senada dengan itu, J Anto mengatakan sangat menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap para penganut kepercayaan leluhur mendapat perlakuan yang setara sebagai warga negara dalam memperoleh haknya, khususnya dikawasan Sumatra Utara.(Rosen)