Kampar, PAB ----
Bak Air Susu dibalas Air Tuba, Agustina Zai warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau tak menyangka dilaporkan inisial AH ke Polisi atas dugaan pencurian dan atau penggelapan setelah menanggulangi hutang dan menyimpan akta SHM atas permintaan pelapor.
Bukannya berterima kasih atas kebaikan yang dilakukan Agustina untuk meringankan beban hutang AH di sebuah Koperasi di Kampar, pelapor justru tega melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu pada 12 Juli 2025 diduga untuk menutupi beban hutang piutangnya terhadap terlapor.
Keterangan Agustina ini didukung dua orang saksi JRZ dan BZ.
Keduanya telah memberikan kesaksian dalam pemeriksaan Penyidik Polsek Tapung Hulu, Senin (23/2/2026) sekira pukul 13.00 Wib
Sementara itu, Ketua LBH Rokan Darusaalam Indra Ramos S.H,I didampingi Putri Diana Dasopang S.H dalam keterangan pers menyampaikan bahwa seharusnya Agustina tidak dapat ditersangkakan atas dugaan perkara pencurian dan atau penggelapan karena Agustina tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Dalam kasus ini, Terlapor tidak dapat ditersangkakan melakukan penggelapan atau pencurian karena tidak ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan atau merugikan orang lain" ujar Ramos.
Dijelaskannya, penggelapan (Pasal 372 KUHP) memerlukan unsur kesengajaan untuk mengambil barang orang lain dengan tidak sah, sedangkan pencurian (Pasal 362 KUHP) memerlukan unsur mengambil barang orang lain dengan tidak sah dan dengan maksud untuk memiliki.
" Terlapor menerima barang tersebut sebagai titipan dari terlapor sebelumnya, dan tidak ada bukti bahwa Terlapor memiliki niat untuk mengambil keuntungan atau merugikan orang lain" tegas Ramos.
Lanjut kata Ramos, tindakan Terlapor lebih tepat disebut sebagai Penitipan atau Pengamanan Barang, bukan penggelapan atau pencurian.
Ramos memastikan perkara ini merupakan kerugian yang mendalam yang dialami Agustina.
"Perlu dicermati bahwa dalam ketentuan hukum, ada prinsip Lack of Mens Rea yakni tidak ada niat jahat, yang berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan kejahatan" tegas Ramos.
Senada dengan Ramos, Putri Diana Dasopang, S. H menyampaikan perkara yang tidak memiliki niat jahat atau kesengajaan untuk mengambil keuntungan, maka tidak dapat ditersangkakan pasal penggelapan atau pencurian.
Apalagi lanjut Putri, pelapor yang secara suka rela menitipkannya kepada Agustina.
" Kami menganggap penting nya pemeriksaan teliti dan berimbang atas perkara laporan yang dituduhkan kepada klien kami Agustina Zai" tutup Putri.

