Medan, PAB---
Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas (AMPPL) menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi penanganan perkara hukum terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga kuat terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas.
Tuntutan transparansi ini disampaikan ketua AMPPL,Aldyansyah kepada wartawan, Minggu (8/2/2026) di Medan.
AMPPL sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan ini menyampaikan Pernyataan di Kejari atas lanjutan perkara terkait aksi unjuk rasa menentang dugaan pungutan liar (Pungli) di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
"Kami menilai bahwa aksi unjuk rasa sebelumnya belum mendapatkan respon yang memadai dari pihak berwenang, sehingga kami kembali turun ke jalan untuk menuntut transparansi dan keadilan. Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Kejari Padang Lawas dengan nominal Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per desa, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius dan tidak boleh dibiarkan." Ujar Aldyansyah.
Lanjut, Aldyansyah menyerukan beberapa tuntutan AMPPL yakni:
1. Transparansi pemeriksaan terhadap APDESI Padang Lawas dan pihak lain yang diduga terlibat
2. Periksa kepala desa yang diduga ikut serta dalam praktik suap menyuap
3. Sanksi tegas bagi oknum yang terbukti terlibat
4. Penguatan sistem pengawasan internal untuk mencegah pungli dan mafia hukum
5. Mendesak Kejatisu membuka hasil pemeriksaan internal kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas
Dikatakannya, aksi unjuk rasa akan segera dilakukan kembali bila etikat transparansi Kejatisu tidak direalisasikan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan terwujud!" Tegas Aldyansyah.

