Jakarta, (PAB) ----
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai dokumen yang dikeluarkan Kedubes Amerika Serikat (AS), terkait peristiwa 1965 tidak bisa dijadikan acuan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Dokumen dari Amerika Serikat (AS), dari mana-mana, tidak serta merta dokumen-dokumen itu jadi bagian penyelidikan, tentu perlu suatu upaya untuk meyakini," kata Wiranto di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun, hingga kini berkas-berkas penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seputar peristiwa 1965, masih "bolak-balik" antara Kejaksaan dengan Komnas HAM karena sulitnya menyusun pembuktikan untuk pengadilan.
"Para aparat penegak hukum, apakah itu Komnas HAM, Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menemukan bukti dan saksi itu sangat sulit, begitu lamanya, maka sudah sangat bias," katanya.
Namun demikian, bukan berarti pemerintah menyerah begitu saja. Kami di Polhukam sudah berkali-kali melakukan rapat kordinasi, gimana menyelesaikan itu, dengan Komnas HAM sekalipun," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menambahkan, pihaknya akan membicarakan soal dokumen itu kepada Menhan AS.
"Yang pasti saya tanyakan. Kita perlu cek kebenarannya terkait dokumen tersebut," ucapnya.(devy)
Soal Dokumen AS Perihal Peristiwa 1965, Ini Komentar Menkopolhukam
Redaksi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 16:35:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Bea Cukai Perluas Peran Edukasi Publik Libatkan Pelajar dan Mahasiswa
Kamis, 20 November 2025 - 13:04:20 Wib Nasional
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli 3c Untuk Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Jumat, 14 November 2025 - 17:03:22 Wib Nasional
Waspada! Ribuan Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai bahkan Korban Rugi Miliaran Rupiah
Rabu, 05 November 2025 - 08:04:36 Wib Nasional
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07:29 Wib Nasional

