Polda Kepri Ungkap Dua Perjudian di Batam

Polda Kepri Ungkap Dua Perjudian di Batam

Batam, (PAB) -----

 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus perjudian yang terjadi di wilayah Sagulung dan Batuaji, Kota Batam.

"Pada 9 Juli kami membongkar perjudian Sie Jie di Sagulung dengan mengamankan lima pelaku, sementara pada 15 Juli kami menggerebek gelanggang permainan ketangkasan yang disalahgunakan untuk perjudian dengan mengamankan 9 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Lutfi Martadian di Batam.

Penangkapan judi jenis Sie Jie Singapura di Kavling Seroja Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung berdasarkan informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 15.15 WIB, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdiyanto beserta anggota melakukan penangkapan tersangka AAL alias A yang berperan sebagai agen atau perekap Sie Jie Singapura, ZZ alias R, RM alias G, MM alias N dan BA alias A sebagai pemain.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A, bandar judi adalah tersangka DSL yang kini berstatus DPO.

Barang bukti yang diamankan yaitu lima bundel rekap nomor Sie Jie Singapura 9 Juli 2017, dua alat tulis, satu buku tafsir mimpi, satu lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran, satu lembar kertas syair sie jie, satu unit kalkulator merk citizen, satu bundel kertas rekapan yang belum terpakai, satu lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM, lima lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie, serta uang sebesar Rp1.244.000.

Sementara itu, penggerebekan gelanggang permainan E-Zone di lantai dua Mitra Mall Batuaji bermula saat dua orang anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran dengan ikut bermain menggunakan mesin jenis bola.

Sekitar pukul 16.00 WIB  anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mendapati ada unsur perjudian dan menemukan barang bukti uang sejumlah Rp650.000.

"Atas temuan itu dilakukan penggerebekan dan dilakukan pengamanan pada sembilan tersangka yaitu H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI," kata Lutfi.

Barang bukti yang diamankan satu buah tas sandang warna hitam berisikan uang penukaran rokok Rp17.016.000, satu unit telepon genggam warna putih, delapan dus rokok merk Sampoerna Mild, satu unit mesin gelanggang permainan elektronik jenis tembak ikan, satu bundel nota pembelian rokok, satu bundel slip gaji karyawan E-Zone, satu bundel laporan stok hadiah rokok, satu baskom koin merk E-Zone, satu tas ransel warna hitam yang berisikan rokok merk Sampoerna Mild, satu set kunci mesin gelper  E-Zone dan uang kemenangan penukaran rokok Rp650.000.

"Di tempat ini ada penukaran uang langsung bagi pemenang sehingga memenuhi unsur perjudian. Dari pengakuan pengelola, setiap hari perputaran uang pada lokasi tersebut mencapai Rp60 juta," kata dia.

Terhadap tersangka dua kasus tersebut dikenakan pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara. (Ant/rdt)

Berita Lainnya

Index