Marak Perambahan Hutan di Sungai Sembilan, Diduga Ada Penyalahgunaan Alat Berat dan Penjualan Nama Pejabat

Marak Perambahan Hutan di Sungai Sembilan, Diduga Ada Penyalahgunaan Alat Berat dan Penjualan Nama Pejabat

DUMAI, PAB – Maraknya perambahan dan perusakan kawasan hutan dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya di Kelurahan Batu Teritip, Dusun Sungai Tawar RT 13. Dugaan ini mengarah pada tindakan oknum masyarakat berinisial AR dan Rit yang diduga aktif membabat hutan, memanfaatkan alat berat secara tidak wajar, hingga menjual lahan tersebut kepada pihak lain. Kondisi ini diduga sulit terpantau aparat penegak hukum dikarenakan lokasi kawasan tersebut letaknya sangat terpencil dan jauh dari pusat Kota Dumai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR dan Rit diduga bekerja sama menggunakan alat berat untuk membabat dan membersihkan kawasan hutan lindung tersebut. Alih-alih untuk kepentingan umum, lahan yang telah dibersihkan tersebut justru diperjualbelikan kepada masyarakat lain secara sepihak tanpa adanya izin resmi dari instansi berwenang, khususnya Kementerian Kehutanan.

Temuan lain yang cukup mencoreng kepercayaan publik adalah dugaan penyalahgunaan alat berat milik pemerintah kecamatan. Disebutkan bahwa Rit meminjam alat berat tersebut dengan alasan resmi untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat, namun kenyataannya justru dipergunakan semata-mata untuk keuntungan pribadi. Ironisnya, alat berat tersebut telah dikuasai dan dipergunakan selama kurang lebih satu tahun lamanya, namun hingga saat ini kejelasan mengenai mekanisme maupun kewajiban pembayaran biaya sewa sama sekali tidak transparan dan belum diketahui oleh pihak berwenang maupun masyarakat luas.

Bukan hanya soal penyalahgunaan aset, diduga pula terjadi kelalaian dalam perawatan sarana berat milik daerah tersebut. Sesuai ketentuan, alat berat jenis ini seharusnya menggunakan bahan bakar jenis Dexlite, namun dalam praktiknya Rit diketahui menggunakan BBM jenis Solar biasa. Hal ini dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan mesin dan menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi aset milik daerah.

Fakta yang lebih memprihatinkan, pelaku perambahan hutan tanpa izin ini disebut-sebut kerap mengatasnamakan Wali Kota Dumai dalam setiap transaksi maupun negosiasi lahan. Tindakan ini dinilai sengaja dilakukan guna melancarkan bisnis gelap tersebut, memberikan kesan seolah-olah kegiatan tersebut memiliki restu dan perlindungan dari pejabat tinggi daerah, padahal hal itu sama sekali tidak berdasar dan bertujuan menutupi pelanggaran hukum yang nyata.

Menanggapi maraknya praktik ilegal ini, Ketua DPD MASPERA LKLH (Masyarakat Peduli Agraria Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) Kota Dumai, Ahmad Rajali, menyatakan telah menerima banyak laporan langsung dari warga setempat terkait kerusakan lingkungan yang semakin meluas itu. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana segera melaporkan seluruh rangkaian kejadian ini ke Polres Dumai, Polda Riau, hingga ke Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami dengan tegas mengingatkan kepada para pelaku kejahatan kehutanan agar jangan bermain-main dan mencoba menggarap kawasan hutan tanpa izin resmi. Ingatlah bahwa sanksi yang diancamkan dalam Undang?Undang Kehutanan sangat berat dan tidak bisa ditawar. Lebih parah lagi, jangan pernah berani menjual nama pejabat untuk memuluskan urusan bisnis pribadi yang jelas?jelas melanggar hukum. Itu sama saja memperberat kesalahan dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” tegas Ahmad Rajali dalam pernyataannya kepada sejumlah media, beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, yakni Rit, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan apa pun. Demikian pula halnya ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Sungai Sembilan, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi yang memadai terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah dan kasus perambahan hutan tersebut.
 

Berita Lainnya

Index