Bukan Kaleng Kaleng Forum Pejuang Tanah Sudirman Kota Dumai Aksi Demo PHR Capai Kesepakatan 10 Hari Kerja.

Bukan Kaleng Kaleng Forum Pejuang Tanah Sudirman Kota Dumai Aksi Demo PHR  Capai  Kesepakatan 10 Hari Kerja.

DUMAI, PAB– 

Puluhan warga penghuni kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, menggelar aksi damai pada Rabu (22/4/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut hak kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat resmi namun diklaim sebagai aset milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Aksi yang diketuai Marwan ini didampingi oleh Datuk Maulana dan Chandra Abdul Ghani selaku Ketua FPK-LKKMD (Forum Pembaruan Kebangsaan - Lembaga Kerukunan Masyarakat Dumai).

Dalam orasinya, Marwan menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat hak mereka diklaim pihak lain. Padahal, status kepemilikan tanah tersebut sudah sangat jelas didukung sertifikat hak milik. Ironisnya, sertifikat yang dimiliki warga saat ini justru diblokir oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai dengan alasan adanya perintah dari kementerian.

"Kami mengadakan aksi ini menuntut hak masyarakat Dumai karena hak kami diklaim pihak PHR. Kami meminta supaya apa yang sudah disepakati dan dibacakan di depan masyarakat tidak ditunda-tunda lagi. Jika tidak ada kepastian, maka akan ada aksi lebih besar dari ini," ujar Marwan.

"Perjuangan Ini Bukan Kaleng-kaleng"

Sementara itu, Chandra Abdul Ghani menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah di Jalan Sudirman ini dilakukan dengan sangat serius. Ia meminta semua pihak menyadari bahwa kesepakatan yang dibuat memiliki konsekuensi hukum dan waktu yang jelas.

"Demo perjuangan tanah Sudirman ini bukan kaleng-kaleng. Harus dipahami dan disadari bahwa mediasi yang disepakati memberikan waktu 10 hari kerja terhitung dari hari ini. Apabila tidak ada jawaban pasti dari pihak PHR, maka kami akan mengadakan aksi dengan massa yang jauh lebih banyak lagi," tegas Chandra.

"Mohon sekira pihak PHR benar-benar memahami dan konsekuen dalam kesepakatan yang telah ditetapkan, karena mereka ingin hak mereka dan perjuangan FPTS tidak main-main," tambahnya.

Aksi damai ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Dumai Sekda Kota Dumai, Kapolres Dumai Kadis Dispertaru, BPN Dumai, dan Humas PHR,serta Abdul Rahim,Indra dan masa FPTS.


PHR Diminta Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Dalam aksinya, warga mempertanyakan dasar klaim PHR atas tanah tersebut. Masyarakat menuntut agar PHR dapat menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan yang sah. Namun hingga saat itu, pihak PHR dinilai belum dapat menunjukkan bukti yang dimaksud.

"Masyarakat menyampaikan, mana alasan hak milik PHR? Tunjukkan kepada kami. Namun pihak PHR tidak dapat menunjukkan alas hak milik tersebut," ungkap perwakilan warga.

Dicapai Kesepakatan Bersama

Usai berdialog, pihak PHR mengundang perwakilan masyarakat masuk ke kantor untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut membuahkan hasil positif berupa kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanah ini secara musyawarah.

Dibuatlah surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak, meliputi perwakilan PHR, perwakilan masyarakat, Setda, Ketua DPRD, pihak kepolisian, BPN, serta Dispertaru. Dalam naskah tersebut, disepakati bahwa seluruh masalah ini harus tuntas dan selesai dalam waktu 10 hari kerja.

Setelah diadakan kesepakatan dibacakan kepada masyarakat yang demo lalu setelah itu masyarakat bubar

kegiatan ini berjalan kondusif dan lancar.

Berita Lainnya

Index