Kebakaran Pabrik Mancis Renggut Puluhan Nyawa,Pemilik Dan Manager Ditetapkan Jadi Tersangka

Kebakaran Pabrik Mancis Renggut Puluhan Nyawa,Pemilik Dan Manager Ditetapkan Jadi Tersangka
Photo wajah Pemilik dan Manager Pabrik Mancis yang ditetapkan jadi tersangka.

BINJAI,(PAB)----

Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis,pengusaha dan manager pabrik telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini dusampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto sabtu (22/06).

Kedua identitas tersangka ini yakni,pengusaha pabrik Burhan(37) selaku warga jalan bintang terang No. 20 Dsn XV,Desa mulyo rejo,kec sunggal kab Deliserdang dan Manager pabrik atas nama Lismawarni(43) warga Gg Dipo pelawak dalam,kec Babalan kab Langkat. 

BH dan LW seorang pengusaha dan supervisior yang dimintai keteranganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif,"ucap kapollres Binjai,AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Informasi yang berhasil didapat,pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.
Selama ini rumah tersebut selalu tertutup dan terkunci rapat dari dalam.
Bahkan pintu depan rumahnya,sudah dikunci mati,sehingga pintu tersebut tidak dapat terbuka selama pabril beroperasi. 
Selain kedua tersangka,polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain. 

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena di nilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto,pabrik selama ini tidak memiliki standart operasional dan kelengkapan izin yang belum jelas.
Usaha Burhan tidak hanya disini saja,bahkan usaha mereka berdua juga beroperasi dilokasi lain,dikabupaten langkat,kami cek izinya beberapa tempat. 
Di binjai ada dua dan satu di langkat,kami sudah cek,izinya belum ada disini,"tandasnya

Menurut warga sekitar,seluruh pekerjanya masuk melalui dari pintu belakang yang menjadi akses satu satunya jalan keluar masuk,setiap bekerja,biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi sampai sore di dalam rumah dan tidak boleh sembarangan masuk.
Warga mengatakan,alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui oleh pihak luar,sebab pabrik mancis tersebut diduga ilegal atau belum mengantongi izin karena hanya bersifat home industri.

Para pekerja yang semuanya adalah wanita dan rata rata hampir bertempat tinggal di dekat sekitar pabrik.
Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan yang merakit mancis yang berlokasi di kln T Amir Hamzah,Dsn IV Desa Sambierejo Kec Binjai,ludes di lahap sijago merah,jumat (21/06) sekitar pukul 12.10 wib kemarin. 
Sebanyak 30 orang meninggal dunia,mereka tidak bisa menyelamatkan diri karena akses keluar masuknya menjadi titik api paling besar,dan disebut sebagai titil asal api pertamakali,sehingga mereka terjebak didalam satu ruangan.
Berikut Nama nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis,yakni
1.Nurhayati warga desa selayang Mancang
2.Yunita sari warga sambirejo Gg Mira
3.Pinja (anak Yunita sari)
4.Sasa (anak Yunita Sari)
5.Suci/Aseh warga kwala gumit
6.Mia warga Sambirejo Dsn I
7.Ayu warga perdamaian
8.Desi/Ismi Warga Sambirejo 
9.Juna (Anak Desi) 
10.Bisma (Anak Desi) 
11.Dhijah warga sambirejo II
12.Maya warga sambirejo IV
13.Rani warga perdamaian 
14.Alfiah warga perdamaian 
15.Rina warga sambirejo IV(pendatang)
16.Amini sambirejo II
17.Kiki warga kwala gumit kp Baru
18.Priska warga sambirejo II 
19.Yuni(Mak Putri) Warg sambirejo IV
20.sawitri warga sambirejo II
21.Fitri warga sambirejo I
22.Sifah (anak fitri) 
23.Wiwik warga sambirejo IX
24.Rita warga sambirejo II
25.Rizki (pendatang) Warga sambirejo II
26.Imar warga sambirejo VII
27.Lia (mandor) kwala gumit
28.Yanti warga kwala gumit kp baru
29.Sri Ramadhani warga sei remban
30.Samiati warga kwala gumit I.
(Turnip)

Berita Lainnya

Index