Sudah Berdamai, Terdakwa dan Keluarga Korban Lakalantas Mohon kepada Hakim Keadilan Hukuman Ringan

Sudah Berdamai, Terdakwa dan Keluarga Korban Lakalantas Mohon kepada Hakim Keadilan Hukuman Ringan
Muhammad Pradana (28) Putra Hasdiani bersalaman bersama Rosline Br Tambunan keluarga korban, dan Surat pernyataan perdamaian keluraga kedua belah pihak

BINJAI, (PAB) ----

Terdakwa Lakalantas, Hasdiani (45) menjalani sidang perkara dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban Pastiria Br Purba (68) meninggal dunia, sidang digelar di Pengadian Negeri Binjai, Senin (22/4/19).

Terdakwa, Hasdiani  terlihat lesuh dan tampak sedih atas persoalan yang dialami sosok ibu diusia yang sudah tidak muda lagi, dalam tragedy Tabrakan maut yang terjadi,  Rabu (30/01) pukul 13.00 wib lalu mengantarkannya duduk dikursi persakitan. 

Hasdiani berharap agar keputusan pengadilan meringankan hukumnya.

"Saya tidak mau lama lama di penjara pak hakim, saya dan pihak keluarga sudah sepakat berdamai, saya sudah bertanggung jawab dengan kejadian tersebut,"ucapnya.

Dalam persidangan, dihadirkan tiga saksi yakni Siska (25),Dani(32),Rani(26), yang ketiganya mengaku terdakwa tidak segaja telah mencelakai korban sebagaimana kesaksian mereka saat melihat kejadian. 

Dani, menjelaskan kepada Hakim di waktu terjadinya tabrakan laka lantas di Jl Nibung Lk I Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, Dani melihat Hasdiani menaiki sepeda motor Beat No. Pol BK 3218 RBB sementara korban Pastiria Br Purba tampak sedang berjalan hendak menyeberang,  pada saat itu pulang dari warung dengan berjalan kaki dan menyebrang jalan. 

Korban pada saat itu terlihat ragu- ragu untuk menyeberang sehingga Terdakwa tampak terkejut sehingga sepeda motor yang dikendarainya  pun menabrak korban. 

Akibat tabrakan tersebut korban mengalami luka luka serius dan meninggal dunia setelah di rawat selama 1 hari di RSU Bidadari Binjai, jelas Dani di dalam keterangan saksi dipersidangan. 

Selain didukung keterangan saksi, Keluarga korban, Rosline Br Tambunan (50) mengaku telah memaafkan dan sudah membuat pernyataan berdamai dengan keluarga terdakwa pada Selasa (05/02/2019) lalu.

Rosline bersama keluarga meminta Hakim mempertimbangkan hukuman yang adil agar meringankan hukuman kepada Hasdiani.

"Kami berharap Majelis Hakim agar meringankan hukuman terdakwa, karena kami pihak keluarga sudah memaafkan pelaku." ujar Rosline kepada wartawan.

Ditempat terpisah, Putra Hasdiani, Muhammad Pradana (28), sangat bermohon kepada Jaksa dan Hakim agar hukuman ibunya dibebaskan atau setidaknya diringankan.

"Kasihan ibu saya pak, saya lihat ibu saya keadaanya kurang sehat, saya pun sudah menjumpai keluarga korban, mereka pun sudah menerimanya, jadi saya sangat berharap hukuman yang diberikan kepada ibu saya diringankan," katanya kepada wartawan, Selasa (23/4/19) dengan harapan Hakim mempertimbangkan permohonan keluarga kedua belah pihak. 

Dikatakannya, Ibunya Hasdiani yang pernah bekerja sebagai TKW di Malaysia baru satu tahun ini kembali kekampung halaman dan memilih tinggal dirumah neneknya (orangtu Hasdiani-red) di Jl.  Nibung kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.

Perdamaian antara kedua belah pihak keluarga telah di langsungkan jauh hari sebelum Hasdiani menjalani proses persidangan, selain sudah saling mengenal, keduanya adalah bertetangga karena rumah korban dan terdakwa tabrakan saling berdekatan. (Turnip) 

Berita Lainnya

Index