Jakarta, (PAB)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementerian akan bekerja sama dengan Dewan Pers agar Indonesia mendapatkan media dalam jaringan atau online yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Program detail sedang dibicarakan dengan Dewan Pers. Yang sudah pasti, kami sudah sepakat untuk kerja sama,” kata Rudiantara saat ditemui di sosialisasi anti hoax di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ia menyatakan dari sekitar 40 ribu situs yang menganggap dirinya media online, tidak lebih dari 300 yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kemkominfo sudah memulai proses bersama Dewan Pers bagaimana kita mendapatkan media online yang mengikuti kaidah Undang-Undang Pers,” kata dia.
Kemkominfo beberapa waktu lalu memblokir 11 situs yang dianggap menyebarkan fitnah dan kebencian. Hingga saat ini, sekitar 800 ribu situs terkena penapisan oleh Kominfo.
Rudiantara menegaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari proses yang sudah berlangsung sejak lama, bukan baru-baru ini saja.
Memblokir situs yang menyebarkan fitnah dan kebencian menurut dia merupakan hal terakhir yang dapat dilakukan, yang penting untuk dilakukan adalah pendidikan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Menapis pertama ada di masyarakat sendiri,” kata dia.
Menkominfo Dorong Media Online Sesuai UU
Redaksi
Senin, 09 Januari 2017 - 10:25:24 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN (P3RI & FKPPN)
Kamis, 17 Juli 2025 - 19:26:55 Wib Nasional
Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Jumat, 27 Juni 2025 - 14:00:10 Wib Nasional