Tak Miliki Ijin Kegiatan Ibadah, Masyarakat Martubung Protes

Tak Miliki Ijin Kegiatan Ibadah, Masyarakat Martubung Protes
Foto: Surya Atmaja

MARTUBUNG,(PAB) ----

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan.SH.MH melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto.SH.SIK.MH menjelaskan tentang aksi protes keberatannya dari masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang dilingkungan 20 terkait kegiatan Ibadah Gereja Bethel Indonesia yang dipimpin Pendeta Jan Fransman Saragih STh. Dijalan Jala Permai 4 No.31 Blok VIII Lingk XX Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.Minggu (13/1/2019) sekira pukul 09.30 wib.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Sh, SIK Mh mengatakan " 

Aksi tersebut terjadi sebagai Protes warga masyarakat lingkungan 20 terhadap Pendeta Jan.F.S.STh yang telah mengadakan kegiatan Ibadah Kebaktian di Gereja Bethel Indonesia (GBI) dimana sebelumnya yaitu pada tanggal 06 Desember 2019 telah menyepakati dan menyetujui keputusan bersama hasil rapat di Kantor Camat Medan Labuhan bersama FORKOPIMCAM Medan Labuhan , Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementrian Agama Kota Medan yaitu Untuk menghentikan Kegiatan Ibadah pada Lokasi tersebut yang terhitung mulai 1 Januari 2019 sesuai kesepakatan yang telah diperoleh samapai adanya izin resmi sesuai Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan tugas kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum kerukunan Umat beragama dan pendirian rumah ibadah,namun pernyataan kesepakatan tersebut belum ditandatangani oleh Pendeta Jan. Ucap Rosyid

Selanjutnya pihak dari Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan Langsung melakukan Pengamanan yang di pimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid bersama dengan Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Sutarjo BI Manullang dan anggota, sehingga situasi menjadi aman dan terkendali selanjutnya kepada Pemimpin Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pdt Jan F.S.STh untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan dan menyetujui Keputusan Hasil Rapat di kantor camat Medan Labuhan pada tanggal 06 Desember 2018.

Hal tersebut Pdt Jan F.S.STh bersedia untuk tidak mengingkari hasil Kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 06 Desember 2018 dikantor Camat Medan Labuhan dan telah di tandatangani oleh Pdt Jan pada hari Minggu Tgl 13 Januari 2019 di Lingkungan 20 Jl Jala Permai Blok VIII griya martubung Kec. Medan Labuhan.jelas Rosyid Hartanto yang langsung respon dengan cepat dalam kejadian tersebut.

Pantauan Pab-indonesia.co.id di lapangan aksi protes  Masyarakat Link. 20 Kel. Kampung Besar Kec. Medan Labuhan terkait tidak adanya perizinan rumah ibadah yang berada di Komplek Perumahan Griya Martubung. Seperti yg dikoresponden Pab-indonesia.co.id kepada Ibu Darmasiyah (50) warga Jln. Jala Permai 2 Blok 8 Komplek Griya Martubung Lnk. 20 Kel. Kampung Besar Kec. Medan Labuhan mengatakan,

" Kami tidak pernah mempermasalahkan atau melarang umat apapun untuk melakukan ibadah,yang kami pertanyakan adalah surat ijin ada enggak membuat Gereja ini. Kami pun disini umat beragama saling harga menghargai di Komplek ini.apa lagi sering berkomunikasi dengan Pdt Jan Fransman Saragih beserta istri dan keluarganya,pokoknya kami seringlah bertegur sapa. Ucap Ibu Darmansiah

Sambungnya kami cinta kasih sesama umat beragama, kami junjung tinggi adab kemanusiaan,cinta Kebinekaan dan cinta NKRI.tutup Darmansiah(Surya)

Berita Lainnya

Index