Tidak Ada Aturan Pemecatan Lisan, Komisi B DPRD Medan : PT. WSI Cederai UU Ketenagakerjaan

Tidak Ada Aturan Pemecatan Lisan, Komisi B DPRD Medan : PT. WSI Cederai UU Ketenagakerjaan
RDP Karyawan Eks PT. WSI bersama Komisi B DPRD Medan

MEDAN,(PAB)----

Anggota DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, SH mengatakan, apa yang dilakukan Kepala Personalia PT. WSI  terhadap belasan Buruh yang dipecat sepihak sudah mencederai hak- hak normatif karyawan dan telah mengkangkangi ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

” Mereka para pekerja bukan binatang yang di usir dan diberhentikan seenaknya saja, tidak ada Undang-Undangnya karyawan di pecat hanya dengan kata-kata, ada aturan yang berlaku, seperti melakukan SP-1, 2, dan 3, dan jika ada kesalahan yang menyebabkan karyawan di pecat, perusahaan juga harus bisa menjelaskannya,” terang politisi dari Partai PAN Kota Medan ini, Selasa (6/11/18).

Lanjut Bahrumsyah, selaku anggota DPRD Kota Medan dari Komisi B, akan terus mengawal kasus pemecatan sepihak melalui lisan yang telah dilakukan oleh PT. Waruna Sepiat Indonesia, sebab, sudah melanggar aturan.

” Kita komisi B akan melakukan pemanggilan kembali pihak perusahaan, sampai 3 kali. Jika pemanggilan kita tidak di hiruakan oleh pihak perusahaan, maka secara Undang-Undang, kita akan menempuh jalur hukum dan mendatangi perusahaan dengan kewenangan kita selaku wakil rakyat,” tegas Bahrumsyah.

Kemudian, agar seluruh karyawan (buruh) PT. Waruna Sepiat Indonesia yang dipecat sepihak tetap kompak dan tidak mudah terprovokasi, selanjutnya kepada LBH atau bantuan Hukum SPMS untuk segera membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Medan termasuk mengajukan gugatan ke PHI PN Medan, secara kolektif, sehingga mempermudah dirinya (Bahrumsyah-red) melakukan pengawalan atas kasus para buruh yang sudah di jolimi oleh pihak perusahaan.

” Kita minta agar tetap kompak dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak perusahaan, kita upayakan dulu agar perusahaan mau mendengarkan aspirasi pekerjanya, namun jika tidak, maka saya selaku anggota DPRD yang duduk di Komisi B, akan mengawal kasus ini sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), agar perusahaan mendapat pelajaran atas sikap tidak terpuji yang telah dilakukan terhadap para pekerjanya tersebut,” pungkas Bahrumsyah. (Evi)

Berita Lainnya

Index