Di Berhentikan Sepihak, Belasan Karyawan Eks PT. WSI Ngadu Ke Komisi B DPRD Medan

Di Berhentikan Sepihak, Belasan Karyawan Eks PT. WSI Ngadu Ke Komisi B DPRD Medan

MEDAN,(PAB)----

Belasan Eks karyawan PT. Waruna Sepiat Indonesia (WSI) datang mengadukan nasibnya ke Komisi B DPRD Kota Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (6/11/2018).

Salaseorang karyawan yang telah di PHK mengatakan, Perusahan memecat karyawan telah membentuk organisasi Serikat Pekerja Buruh di dalam perusahaan itu.

Diduga pihak perusahaan tidak senang dan tidak menginginkan pekerja mereka mendirikan dan aktif dalam organisasi buruh dan beranggapan dapat merugikan Perusahan mereka nantinya.

Belasan Karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan hanya melalui ucapan/lisan, sebagiañ besar karyawan yang diberhentikan bekerja diperusahaan itu sudah melewati masa bekerja diatas 5 (lima) tahun.

Adalah Hamzah Madelik (28), karyawan usia kerja termuda yang telah bekerja selama lebih kurang 4 tahun di perusahaan yang bergerak di Galangan Kapal itu mengaku bahwa Ia dan belasan temannya yang di Pecat Kepala Personalia perusahaan, Yusuf Roni Edwar lantaran Hamzah dan kawan-kawan telah mendirikan serikat pekerja perusahaan bernama Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS).

Kejanggalan yang terjadi, menurut pengakuan Hamzah, pemecatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak wajar, karena dilakukan hanya dengan lisan dan bukan dengan tulisan.

” Kami tidak pernah di berikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3, ini kan aneh bang, sementara kami masuk ke perusahaan tersebut memakai surat lamaran dan persyaratan lainnya,” ungkap Hamzah.Selasa (6/11/18).

Tambah Hamzah, saat ini sudah ada beberapa teman mereka yang menunggu sidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, dan mereka juga akan melakukan gugatan kepada pihak perusahaan.

Tidak cukup sampai disitu, perjuangan mereka terhadap haknya juga meminta dukungan DPRD Kota Medan komisi B, agar penzoliman terhadap mereka segera berakhir dengan kembali dapat bekerja atau penyelesaian konflik pemutusan kerja sepihak dapat diproses sebagaimana dalam aturan perundang- undangan ketenagakerjaan RI.

” Inilah kami datang ke komisi B atas undangan komisi B, ada juga ketua SPMS, Rahmat dan bagian Lembaga Hukum Kami, Siska, tuntutan kami agar dipekerjakan kembali oleh perusahaan, jika tidak maka kami akan meminta hak-hak normatif kami diberikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003,” jelasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index