DJBC Sumut Musnahkan Barang Bukti Illegal

DJBC Sumut Musnahkan Barang Bukti Illegal

BELAWAN,(PAB)----

Kantor wilayah DJBC Sumut bekerjasama dengan KPPBC TMP B Kuala Namu, Kuala Tanjung, dan KPPBC TMP C Teluk Nibung Melaksanakan kegiatan Pemusnahan bersama atas barang milik Negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Bandara Kuala Namu, ex penumpang kapal Ferry Teluk Nibung, hasil operasi barang kena cukai illegal di wilayah Sumut, serta hasil penindakkan aparat penegak hukum yang diserahkan ke DJBC di Dermaga pangkalan Jl.Karo Belawan,Selasa (30/10/2018).

Kanwil DJBC Sumut Oza Olivia memaparkan kegiatan Pemusnahan barang bukti yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan  berupa 31 ball atau  187 karung pakaian bekas, 74 karton,100 pasang sepatu dan alas kaki bekas, 443.798 Batang rokok, 96 botol minuman mengandung etil alkohol, 4 unit kapal motor , 2.188 bungkus makanan, 116 bungkus obat-obatan, 553 pcs kosmetik, 17 pcs sparepart dan 52 pcs barang elektronik.

Secara ekonomis barang bukti diperkirakan bernilai sekitar 6.520,000 (Enam ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan potensi keuangan negara berkisar 114 (Seratus empat belas juta rupiah) dari cukai, bea masuk  dan pajak dalam rangka import.

Barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dinyatakan sebagai barang milik negara karena terkait dengan pelanggaran kepabeanan  dan cukai yang telah dinyatakan sebagai barang menjadi milik negara karena terkait dengan pelanggaran.kepabeanan dan cukai antara lain makanan, obat-obatan dan kosmetik importasinya tidak disertai izin dari BPOM dan kementerian kesehatan,sparepart dan alat elektronik importasinya tidak disertai izin dari Kementerian perdagangan dan industri.

BKC Illegal berupa rokok dan MMEA karena diedarkan tanpa pita cukai dan  dilengketi dengan pita cukai palsu.

Peredaran BKC Illegal tersebut disamping merugikan Keuangan Negara juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bagi Masyarakat karena tak terawasi dan tak terkendalinya kualitas produk.

Kapal motor yang berhasil ditangkap karena terkait penyelundupan yang tidak dapat ditemukan pelakunya sehingga tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan dimana kondisinya sudah tidak ada nilai ekonomisnya atau rusak.

Selanjutnya Ballpress serta Sepatu dan alas kaki bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimport karena dinilai Dari sisi ekonomi, impor pamaian bekas akan sangat mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri sehingga industri kecil dan menengah tekstil dan produk tekstil kalah bersaing hingga berakibat tutupnya industri tersebut,Dari sisi kesehatan, pakain bekas akan menyebabkan penyakit menular karena tak terjamin higienisnya.

Sementara jika ditinjau dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional.

Adapun cara pemusnahan rokok, ballpres serta sepatu dan alas kaki bekas dengan Cara dibakar, MMEA dengan Cara dituangkan ke dalam tong, Makanan, Obat-obatan serta Kosmetik dengan Cara ditimbun.

Selanjutnya bukti  Sparepart,Barang elektronik serta Kapal dengan Cara dipotong-potong.

Dalam paparanya Kepala DJBC Sumut Oza olivia mengatakan Propinsi Sumut termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpres terutama di pesisir pantai timur serta termasuk Wilayah Rawan peredaran BKC Illegal, sehingga Kanwil DJBC dan KPPBC di wilayah Sumut."Barang bukti yang dimusnahkan berkat bersinergi dengan Aparat Penegak hukum lainnya (TNI, Kepolisian , Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,"paparnya.(Ali)

Berita Lainnya

Index