Jakarta, PAB-Online
Anggota Komisi III DPR RI dari FPKS Nasir Djamil mengatakan, munculnya Gafatar atau organisasi yang patut diduga membawa aliran sesat dan meresahkan masyarakat menunjukan bahwa peran pengawasan dan pembinaan pemerintah dan pemerintah daerah tidak berfungsi secara maksimal.
"Pemerintah sudah lalai dalam menyeleksi pendaftaran organisasi masyarakat yang dapat menyebarkan aliran sesat dan dapat meresahkan masyarakat," katanya, Jumat, (22/1).
Hal ini, terang Nasir, terbukti dengan terdaftarnya Gafatar sebagai ormas di beberapa daerah salah satunya di Maluku. Pada saat pendaftaran seharusnya menteri, gubernur atau bupati/walikota wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU Ormas.
"Ini harus dilakukan sehingga pemerintah tidak kebobolan dengan munculnya ormas baru yang memiliki visi fundamentalis dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," kaa dia.
Pemerintah, lanjutnya, diharapkan segera menyusun peraturan pemerintah yang merupakan delegasi UU Ormas terkait pengawasan ormas sehingga kedepan tidak saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Nasir.(Zul/Rep/IP)
Muncul Gafatar Tunjukkan Pengawasan Pemerintah Lemah
Redaksi
Jumat, 22 Januari 2016 - 09:53:22 WIB

Gafatar melakukan kegiatan sosial
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:55:52 Wib Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia Merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 dengan Semangat Pengabdian Tiada Henti
Rabu, 01 Oktober 2025 - 10:29:14 Wib Nasional
Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi
Sabtu, 27 September 2025 - 10:53:02 Wib Nasional
Bea Cukai Tanjung Periok Berhasil Menghambat Sejumlah Kontainer Impor Yang Terindikasi Bahan Radioaktif
Kamis, 25 September 2025 - 00:51:17 Wib Nasional