Batam, PAB-Online
Peletakan batu pertama proyek kereta cepat di Walini yang ditandatangani Presiden Jokowi menimbulkan kehebohan. Di luar ketidakhadiran Menhub Ignasius Jonan, netizen menyoroti batu prasasti yang dijadikan simbol grounbreaking kereta cepat.
Dalam prasasti tersebut tertulis: Walini 21 Januari 2016 PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBAGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG ditandatangani Ir JOKO WIDODO PRESIDEN RI. Namun, setelah diamati ternyata ada kata typo, yang harusnya 'pembangunan' menjadi 'pembagunan' alias kurang huruf 'n'.
Tentu saja, adanya typo dalam peresmian proyek senilai Rp 71,7 triliun yang diklaim Jokowi tak menggunakan APBN tersebut menjadi pergunjingan di lini masa. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana terkait salah penulisan kata tersebut.
Padahal, prasasti itu bakal menjadi benda bersejarah kalau seandainya kereta cepat buatan Cina sepanjang 142 kilometer tersebut benar-benar beroperasi pada 2019.
Meski Jokowi optimistis kereta cepat itu akan selesai tiga tahun lagi, namun banyak kalangan cukup pesimistis. Itu lantaran proyek mass rapid transit (MRT) dari Lebak Bulu ke Bundaran HI sepanjang 15,7 kilometer saja membutuhkan waktu pembangunan selama lima tahun. (Zul/Rep)
Ada Typo di Prasasti Kereta Cepat yang Ditandatangani Jokowi
Redaksi
Jumat, 22 Januari 2016 - 09:16:31 WIB
Batu prasasti kereta cepat yang ditandatangani Presiden Jokowi
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli 3c Untuk Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Jumat, 14 November 2025 - 17:03:22 Wib Nasional
Waspada! Ribuan Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai bahkan Korban Rugi Miliaran Rupiah
Rabu, 05 November 2025 - 08:04:36 Wib Nasional
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07:29 Wib Nasional
Dialog Nasional SMSI, Kapuspenkum Kejagung RI : Literasi Hukum dan Etika Digital Demi Kebebasan Berekpresi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:39:55 Wib Nasional

