MEDAN, PAB– Praktisi hukum Andro Oki, S.H, M.H menilai setiap laporan atau informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur. Terkait video viral yang menuding Brigadir EOY Satresnarkoba Polres Langkat menerima setoran sabu dari bandar berinisial "Aseng", ia mendesak Propam Polda Sumut dan Itwasda segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa substansi persoalan dalam video tersebut justru harus segera diverifikasi oleh institusi yang berwenang. Apabila benar terdapat keterangan dari seseorang yang mengaku sebagai penyetor narkoba kepada oknum anggota Polri, maka keterangan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai konten media sosial, melainkan perlu ditelusuri secara profesional melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Andro Oki kepada wartawan, Sabtu 13 September 2026.
Andro menekankan, Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Propam perlu memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengklarifikasi pihak yang membuat pernyataan, pihak yang mengaku sebagai penyetor, oknum anggota yang disebut, serta pihak-pihak lain yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan tersebut.
"Apabila ditemukan bukti adanya anggota Polri yang benar menerima setoran dari jaringan narkotika, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik. Dugaan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, karena menyangkut kemungkinan penyalahgunaan kewenangan sekaligus dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika," jelasnya.
Lebih jauh, menurut Andro, apabila seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba justru terbukti melindungi, bekerja sama, atau menerima keuntungan dari jaringan narkotika, maka hal tersebut merupakan persoalan yang sangat serius dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Karena itu, Andro mendorong agar Propam Polda Sumut, Itwasda, maupun fungsi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap informasi yang beredar tersebut.
"Yang terpenting adalah jangan sampai proses pemeriksaan dilakukan hanya untuk membantah isu, tetapi harus benar-benar untuk menemukan kebenaran," tegasnya.
Ia juga mengingatkan dua kemungkinan konsekuensi hukum. "Jika tudingan tersebut terbukti, maka siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tudingan tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang cukup, maka pihak yang menyebarkan tudingan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum."
"Menurut saya, prinsipnya sederhana: jangan lindungi oknum apabila memang terbukti bersalah, tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan tudingan yang belum terbukti," lanjutnya.
Minta Klarifikasi Resmi Polda Sumut
Andro menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara serius, termasuk membersihkan institusi penegak hukum dari kemungkinan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Oleh karena itu, saya meminta agar Polda Sumut memberikan klarifikasi resmi dan melakukan penelusuran secara tuntas terhadap informasi yang beredar, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Hukum harus berdiri di atas kebenaran dan bukti, bukan atas tekanan maupun opini media sosial," tutup Andro Oki.
Sebelumnya, video di akun TikTok _abdul_tamba_latam pada 12 September 2026 menuding adanya dugaan setoran sabu setiap 10 hari dari bandar "Aseng" kepada Brigadir EOY. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Langkat maupun Polda Sumut.

