REKAN Indonesia Sumut Desak Investigasi Dugaan Pengabaian Pasien Gawat Darurat di RSUD Rantauprapat

REKAN Indonesia Sumut Desak Investigasi Dugaan Pengabaian Pasien Gawat Darurat di RSUD Rantauprapat

MEDAN, PAB– Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan serius terhadap beredarnya video di media sosial pada 3 September 2026 yang memperlihatkan seorang perempuan histeris dan marah-marah karena mempertanyakan pelayanan terhadap keluarganya yang disebut berada dalam kondisi sakit dan emergency di RSUD Rantauprapat.

REKAN Indonesia Sumatera Utara menilai, apabila benar terdapat pasien dalam kondisi kegawat daruratan yang tidak segera mendapatkan pertolongan atau pelayanan medis sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut harus segera diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang.

“Pasien yang datang ke rumah sakit, terlebih dalam kondisi gawat darurat, tidak boleh dibiarkan tanpa pertolongan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai persoalan administrasi, prosedur internal, keterbatasan fasilitas, maupun alasan lainnya menyebabkan pertolongan medis yang dibutuhkan pasien menjadi terlambat,” tegas Ketua Wilayah REKAN Indonesia Sumatera Utara, Ikoriansyah.

REKAN Indonesia Sumut mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Karena itu, REKAN Indonesia Sumut meminta agar dugaan yang muncul dalam video tersebut tidak hanya menjadi polemik di media sosial, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi resmi.


REKAN Indonesia Sumut meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Manajemen RSUD Rantauprapat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap kejadian yang dipersoalkan masyarakat.

Investigasi tersebut harus mencakup pemeriksaan terhadap kronologi kedatangan pasien, kondisi medis pasien ketika tiba, tindakan pertama yang diberikan, waktu respons petugas, rekam medis, SOP pelayanan kegawatdaruratan, serta keterangan keluarga dan petugas yang berada di lokasi.

“Kami tidak ingin langsung menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin keluhan masyarakat berhenti hanya karena viral di media sosial. Kalau memang ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pelayanan telah dilakukan sesuai prosedur, rumah sakit juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka berdasarkan fakta dan rekam medis,” ujar Ikoriansyah.


REKAN Indonesia Sumut menegaskan bahwa rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan ketika mengalami masalah kesehatan. Oleh karena itu, respons awal terhadap pasien gawat darurat harus menjadi perhatian utama.

REKAN Indonesia Sumut juga meminta agar tidak ada pasien yang mengalami diskriminasi atau penundaan pertolongan hanya karena persoalan administratif ketika kondisi pasien membutuhkan tindakan segera.

Apabila hasil investigasi resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kegawatdaruratan, maka oknum yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, etik, disiplin profesi, maupun sanksi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

4 Tuntutan REKAN Indonesia Sumut:
1. Pertama, meminta Dinas Kesehatan melakukan investigasi secara objektif dan transparan.  
2. Kedua, meminta manajemen RSUD Rantauprapat memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi kejadian.  
3. Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran, meminta pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum dan ketentuan profesi.  
4. Keempat, meminta dilakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kegawatdaruratan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, manusiawi, profesional, dan sesuai standar.

Sebagai informasi, RSUD Rantauprapat tercatat sebagai rumah sakit umum kelas B milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam profil fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak atas pelayanan kesehatan. Pasien bukan sekadar nomor antrean. Di balik seorang pasien ada kehidupan, keluarga, dan harapan untuk mendapatkan pertolongan,” tutup Ikoriansyah.

Berita Lainnya

Index