Dumas Dugaan Penggelapan Hak Waris ODGJ di Medan Disorot, Pelapor: Penyidik Belum Turun Mindik

Dumas Dugaan Penggelapan Hak Waris ODGJ di Medan Disorot, Pelapor: Penyidik Belum Turun Mindik

MEDAN, PAB – Konflik sengketa hak waris keluarga almarhum M. Salim di Kota Medan kini mencuat ke ranah hukum. Sejumlah ahli waris melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hak waris terhadap salah satu ahli waris penyandang ODGJ Orang Dalam Gangguan Jiwa ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat atau Dumas tersebut diajukan oleh Setia Budi, cucu almarhum M. Salim, bersama dua ahli waris lainnya yakni Supiana dan Zubaidah pada 26 Juni 2026 ke Kapolrestabes Medan.

Persoalan bermula dari penjualan aset warisan berupa sebidang tanah dan rumah di Jalan Batu Tulis, Kecamatan Medan Petisah. Pengelolaan hasil penjualan diduga dikuasai sepenuhnya oleh anak tertua almarhum, Siti Bariah, bersama anaknya Susi.

Salah satu ahli waris yang menjadi korban adalah Sudirman. Sudirman merupakan penderita ODGJ dan tidak memiliki istri maupun anak. Saat ini Sudirman tinggal bersama keponakannya, Setia Budi.

“Dari total hak waris paman saya yang nilainya hampir mencapai Rp200 juta, semuanya dipegang dan dikelola oleh Siti Bariah. Kami menduga pembagiannya tidak adil dan tidak transparan,” ujar Setia Budi kepada wartawan, Sabtu 18/7/2026.

Penyidik Belum Turun Tangan
Setia Budi mengaku hingga pertengahan Juli 2026 belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporannya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan melalui oknum penyidik berinisial Fahri membenarkan Dumas tersebut ditangani pihaknya.

“Belum bisa diperiksa, belum turun mindik,” kata Fahri kepada pelapor pada Jumat 10/7/2026.

Kondisi itu membuat pelapor khawatir hak Sudirman semakin tidak jelas. Menurut Setia Budi, dari dana waris tersebut telah digunakan untuk kebutuhan Sudirman. Namun ia menyoroti adanya pengakuan bahwa sekitar Rp30 juta dari dana tersebut telah “disedeqahkan”.

“Kalau sudah ada pernyataan uang Rp30 juta disedekahkan, maka unsur dugaan penggelapan itu sudah ada dan layak diproses hukum,” tegas Budi.

Ia pun meminta atensi langsung dari pimpinan. “Sejak surat Dumas kami masuk sampai sekarang pihak kepolisian belum ada menghubungi kami terkait proses perkara. Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan dapat memonitor perkara ini,” harapnya. 

Berita Lainnya

Index