LANGKAT, PAB--- Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oknum Kepala Dusun 4A Paya Kangkung, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, berinisial S, mulai menemui titik terang. Namun upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan disebut sulit dilakukan.
Kadus tersebut diduga telah rangkap jabatan selama lebih kurang lima tahun. Selain menjabat sebagai Kepala Dusun, S juga tercatat mengajar di salah satu Raudhatul Athfal (RA) di Desa Kepala Sungai.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Ainul Aswad, saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/9/2026), membenarkan bahwa S terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.
"Benar, S terdaftar dalam penerima gaji sertifikasi/TPG di Kantor Kementerian Agama tingkat satu," terangnya setelah memerintahkan jajarannya untuk memastikan data pokok.
Sementara itu, Kepala Desa Kepala Sungai, Sugi Reni, saat kembali dimintai keterangan memberikan penjelasan yang dinilai berbelit dan terkesan menutup akses konfirmasi langsung kepada S.
"Begini bang, saya sudah tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa dia sudah mundur dari sertifikasi, bahkan kepala sekolahnya juga sudah mengeluarkan dia dari sertifikasi, dan terkait aturan saya sudah tanya PMD, Inspektorat dan pihak ahli, mereka menjelaskan tidak ada larangan terkait kepala dusun rangkap jabatan, jadi kan tidak ada masalah bang," ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun saat ditanyakan bukti pengunduran diri dan kapan pengeluaran dari daftar penerima sertifikasi dilakukan, Sugi Reni tidak dapat menjelaskan secara rinci.
"Nanti lah ya saya tanya lagi, tapi kan rangkap jabatan tidak cuma di desa saya bang, contoh di perkotaan di Hinai, Tanjung Beringin juga ada bahkan banyak, kok di desa saya saja yang dipertanyakan," sambungnya.
Saat ditanya identitas oknum lain yang disebut juga melakukan rangkap jabatan, ia menjawab, "Ya cari aja sendiri dan kalau abang mau saya kasih data terkait peraturan pemerintahan desa tahun 2026 akan saya kirim, intinya itu keterangan dari saya," ujarnya sebelum mengakhiri komunikasi.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan regulasi, guru di bawah Kementerian Agama yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi dilarang rangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Dasar hukumnya antara lain:
1. Dari sisi Desa (Kemendagri):
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 huruf g dan h, serta Permendagri No. 83 Tahun 2015 Pasal 12, menyebutkan perangkat desa dilarang rangkap jabatan yang dibiayai APBN/APBD.
2. Dari sisi Kemenag dan Guru Sertifikasi:
PMA No. 2 Tahun 2012 dan Juknis TPG Kemenag mewajibkan penerima sertifikasi memenuhi 24-40 jam mengajar tatap muka dan tugas tambahan yang relevan di madrasah/sekolah, bukan tugas di luar instansi. Jabatan Kadus merupakan tugas pemerintahan desa yang mengikat waktu pelayanan kepada warga.
3. Dari sisi ASN:
UU ASN No. 20 Tahun 2023 mengatur bahwa guru berstatus PPPK/PNS Kemenag yang rangkap jabatan perangkat desa dapat dikenakan pelanggaran disiplin berat.
Dari sisi beban anggaran negara, guru sertifikasi Kemenag menerima gaji pokok plus TPG yang bersumber dari APBN, sementara Kadus menerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan dari ADD yang bersumber dari APBDes. Penerimaan ganda pada jam kerja yang sama berpotensi menjadi temuan Inspektorat dan BPK.
Konsekuensi yang dapat timbul antara lain penghentian atau pengembalian TPG oleh Kemenag, pemberhentian dari jabatan Kadus atas rekomendasi Camat dan Bupati, pemutusan kontrak bagi PPPK, serta kewajiban mengembalikan kelebihan bayar jika terbukti menerima dua gaji dalam jam kerja bersamaan.
Seorang guru Kemenag diperbolehkan menjabat sebagai Kadus jika telah mengundurkan diri dari status penerima sertifikasi dan melepaskan TPG, atau berstatus sebagai guru honorer murni tanpa sertifikasi dan tidak terikat kewajiban 24 jam.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.

