Ketua DPD AWPI Sumut Diduga Diancam Teknisi Kulkas, Laporan Dilayangkan ke Polres Binjai

Ketua DPD AWPI Sumut Diduga Diancam Teknisi Kulkas, Laporan Dilayangkan ke Polres Binjai

BINJAI UTARA, PAB– Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI Sumatera Utara Frita Purba mengaku mengalami dugaan pengancaman oleh seorang teknisi kulkas berinisial A di kediamannya, Jalan T. Amir Hamzah Pasar 1 Cina Tandem Jati Utomo, Binjai Utara.

Peristiwa berawal pada Rabu 13 Mei 2026, saat A datang untuk memperbaiki kulkas LG dua pintu milik Frita Purba. Setelah diperiksa, A menyatakan modul power kulkas rusak dan membawanya untuk diperbaiki.

Pada Jumat 15 Mei 2026 pukul 19.45 WIB, A datang bersama rekannya untuk memasang kembali modul tersebut. Frita Purba menyebut pemasangan dilakukan tanpa sepengetahuannya. A kemudian berpesan kepada anak Frita bahwa ia akan datang kembali keesokan harinya.

Namun, A tidak kunjung datang. Upaya menghubungi melalui telepon tidak dijawab, sementara balasan pesan WhatsApp hanya berupa tulisan “sor kali” tanpa penjelasan lebih lanjut. Frita kemudian memanggil teknisi lain pada 26 Mei 2026. Saat modul dibuka, bagian dalamnya kosong dan terdapat bekas terbakar.

Suami Frita, JS, menghubungi A untuk meminta klarifikasi, namun A tidak datang. Pada Rabu 27 Mei 2026, JS kembali menghubungi A, namun yang bersangkutan disebut menertawai saat ditelepon.

A bersama istrinya WW kemudian datang ke rumah. Terjadi perselisihan karena A dinilai bersikap arogan dan meminta persoalan diselesaikan di kantor polisi. Frita menyetujui, namun A disebut melarikan diri dan tidak mau ke kantor polisi.

Frita mengaku A sempat mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam keselamatannya. Dalam insiden tersebut, A disebut membawa dua obeng di saku celana belakang. Saat A diduga hendak mengambil obeng untuk melukai JS, Frita mengambil kedua obeng tersebut.

Akibat kejadian itu, Frita Purba didampingi suami JD dan saksi WN melaporkan A ke Polres Binjai. Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan satu pisau lipat yang diduga digunakan saat pengancaman. Pisau dan dua obeng telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Frita Purba menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/317/V/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Laporan resmi dibuat pada 28 Mei 2026 pukul 20.00 WIB dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saya berharap Polres Binjai segera mengamankan pelaku, dan saya berterima kasih kepada penyidik yang sigap ke TKP dan menerima laporan saya,” ujar Frita Purba.

Berita Lainnya

Index