Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Memanas, Masyarakat Adat Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri

Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Memanas, Masyarakat Adat Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri

BARITO UTARA, PAB– Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan PT NPR semakin memanas. Warga menilai kehadiran perusahaan justru merampas ruang hidup dan hak ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Kasus sengketa lahan yang viral di media sosial dikonfirmasi langsung oleh putra daerah Desa Kerendan, Prianto bin Samsuri. Dalam rilis pernyataan di Cafe Resto Jakarta, Senin 25 Mei 2026, Prianto menegaskan bahwa kabar penggusuran dan perusakan lahan tradisional warga oleh perusahaan sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Terkait pertanyaan rekan-rekan media mengenai permasalahan antara PT NPR dengan masyarakat adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan bahwa itu memang benar apa adanya. Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ladang tersebut belum pernah saya alihkan ke pihak mana pun, termasuk ke PT NPR," ujar Prianto.

Prianto menjelaskan dampak pembukaan lahan oleh korporasi tidak hanya menimpanya, tetapi juga meluas ke sejumlah kepala keluarga lain di lahan 140 dan 190. Beberapa warga yang terdampak di antaranya Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan rekan-rekan. Ia menduga luasan wilayah yang dirusak PT NPR lebih besar dari lahan 140.

Para pemilik kebun menuntut pembuktian tapal batas secara transparan dari manajemen PT NPR. Warga mengaku sudah berulang kali berupaya membuka ruang dialog melalui pesan WhatsApp untuk melakukan peninjauan bersama yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan, namun tidak mendapat respons.

"PT NPR sampai detik ini tidak pernah berani melakukan pembuktian itu. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa kehadiran investasi mereka di Desa Kerendan justru sangat merugikan kami secara terang-terangan," katanya.

Prianto menegaskan dirinya memegang bukti legalitas kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah atas lahan 190 yang digusur. Ia menilai kerugian yang dialami warga sudah keterlaluan karena merusak tanaman produktif yang menjadi sumber ekonomi lokal.

"Saya punya legalitas kepemilikan tanah berupa SPT di lahan 190 yang dilakukan penggusuran dan perusakan oleh PT NPR. Investasi ini telah merusak hak atas tanah, kebun karet, kebun sawit, buah-buahan, hingga merobohkan beberapa pondok milik kami yang secara historis sudah ada jauh sebelum izin PT NPR terbit. Bagi kami, ini bukan lagi sekadar masalah kerugian materiil, tetapi ini adalah bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh PT NPR," tegas Prianto.

Ia juga menyoroti posisi masyarakat adat yang kerap memilih diam karena dibayangi ancaman regulasi hukum formal seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Padahal, menurutnya, tanah tersebut sudah ratusan tahun digunakan untuk perladangan berpindah yang diwarisi leluhur.

Prianto membantah aktivitas bertani tradisional warga merusak lingkungan. Ia menyebut sistem perladangan berpindah dilakukan secara alami untuk menjaga kesuburan tanah tanpa menggunakan alat modern atau bahan kimia.

"Meskipun berada di dalam kawasan hutan, kami adalah penjaga hutan tersebut sampai saat ini, bukan perusak hutan. Kehadiran PT NPR di wilayah kami sama sekali tidak membawa asas manfaat, namun justru membawa asas penderitaan bagi kami masyarakat adat dan masyarakat kecil di sana," ujarnya.

Merasa aspirasi di tingkat daerah menemui jalan buntu, Prianto atas nama keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada petinggi negara. Surat terbuka ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI.

"Pak Prabowo yang kami hormati, Presiden Republik Indonesia, apakah hukum ini berlaku untuk semua orang atau hanya berlaku untuk masyarakat kecil? Sudah seharusnya negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat kecil. Oleh karena itu, selaku putra daerah, saya memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, Ketua DPR RI, dan Ketua Komnas HAM, tolong berikan perlindungan hukum bagi kami para peladang tradisional dan pemilik kebun di Desa Kerendan," pungkas Prianto.

Berita Lainnya

Index