Hindari Potensi Konflik, Armanta Bukit Minta APH Proses Cepat Perkara Tanah di Pancur Batu

Hindari Potensi Konflik, Armanta Bukit Minta APH Proses Cepat Perkara Tanah di Pancur Batu

PANCUR BATU, PAB– Aparat Penegak Hukum diminta memproses cepat perkara tanah milik Armanta Ginting yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu, tepatnya di seberang pabrik Galatta. Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya plank iklan jual atas tanah tersebut dari pihak lain.

Situasi memanas sejak tahun 2025, saat Armanta mendirikan bangunan tempat berjualan di atas tanah tersebut. Pihak ketiga kemudian muncul dan mendirikan pagar beton, seperti dipantau awak media pada Jumat 22 Mei 2026.

Kepada awak media, Armanta menjelaskan bahwa persoalan bermula dari utang piutang antara dirinya dengan abang iparnya. Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut digunakan sebagai jaminan.

Armanta menyebut tanah itu diperoleh dari warisan, bukan harta gonogini. Konflik rumah tangga yang berujung perceraian disebut membuat komunikasi rusak. Setelah itu mencuat informasi bahwa surat gadaian telah beralih nama dan pindah tangan.

“Komunikasi rusak bang, tak ada somasi hutang dari mereka. Tiba-tiba berkembang rumor telah alih nama dan alih tangan,” ujar Armanta.

Menurut Armanta, BPN Deli Serdang telah mengonfirmasi persoalan ini dan menyarankan menemui Notaris Emas Deliana yang diduga memfasilitasi akte jual beli dan alih nama.

Dari penelusuran awak media baik ke pemerintahan desa maupun masyarakat sekitar, tanah tersebut memang diketahui sebagai milik Armanta Bukit.

Potensi konflik dinilai sudah nyata di depan mata. Namun Armanta menyatakan akan segera membuat pengaduan.

“Sekarang sudah naik pula plank iklan jual atas tanah tersebut. Saya akan buat pengaduan berharap Aparat Penegak Hukum segera panggil mantan istri dan ipar saya serta notaris Emas Deliana agar segera terungkap siapa pengaku pemilik misterius atas tanah saya ini,” tutup Armanta.

Berita Lainnya

Index