Dumai, PAB–
Ratusan tenaga kerja yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pelindo Kota Dumai menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Senin (4/5/2026). Aksi ini sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum dugaan perkara yang melibatkan notaris berinisial J.
Seluruh peserta aksi dari Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai tampak berbaris rapi membawa spanduk dan umbul-umbul. Sepanjang kegiatan, suasana berlangsung kondusif, tertib, dan tanpa tindakan anarkis maupun kerusakan.
Dalam orasinya, massa menuntut agar penegak hukum bertindak transparan, akuntabel, profesional, serta tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Mereka juga meminta proses penyelidikan hingga penetapan status hukum dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Ketua PK SBSI’92 Pelabuhan Dumai, Gultom, menegaskan kehadiran TKBM bukan untuk mengintervensi proses hukum.
“Kami hanya memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan. Kami ingin semuanya berjalan jujur dan adil. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, apapun kedudukan dan jabatannya,” tegasnya.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agus Budianto, menekankan kekompakan sebagai modal utama memperjuangkan hak dan kepastian hukum. Menurutnya, kasus ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan organisasi serta kesejahteraan seluruh anggota.
“Saudara-saudara sekalian, lihatlah kekompakan kita hari ini. Kita akan terus mengawal kasus ini sampai segera naik ke tahap P21. Proses ini tidak boleh ditunda-tunda, tidak boleh ada hambatan apapun, dan harus berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam orasinya.
Keamanan selama aksi dikawal aparat kepolisian dan TNI. Perwakilan massa kemudian diterima Kasi Intel Carles dan Kasi Pidum H. R. Nasution dari Kejari Dumai. Dalam dialog, seluruh poin aspirasi disampaikan dan diterima pihak kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Dumai menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Mereka menegaskan komitmen menangani setiap perkara secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Usai kegiatan, massa membubarkan diri secara tertib tanpa meninggalkan sampah maupun merusak fasilitas umum.

