DUMAI, (PAB) –
Sebuah kenyataan yang mengejutkan akhirnya terkuak melalui kegiatan peninjauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Pemerintah Kota Dumai bersama jajaran Komisi DPRD Kota Dumai pada Senin (20/04). Dalam aksi tersebut, ditemukan bukti nyata bahwa Klinik Syafira telah menjalankan layanan Medical Check Up (MCU) namun hingga saat ini belum mengantongi legalitas operasional yang sah dari instansi terkait.
Tim yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Satpol PP menemukan bahwa pihak klinik tersebut merupakan salah satu dari tiga mitra resmi yang ditunjuk langsung oleh PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai. Tugas mereka adalah melayani pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja proyek Turn Around (TA) tahun 2026 yang jumlahnya diproyeksikan mencapai 15.000 orang.
Meskipun status penunjukan sebagai vendor resmi adalah sah dan benar, namun pelanggaran terjadi ketika pihak klinik membuka operasional di wilayah Dumai tanpa melakukan koordinasi yang semestinya dan tanpa memenuhi syarat perizinan daerah. Padahal, peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang beroperasi di suatu wilayah harus memiliki izin praktik dan izin operasional demi menjamin standar mutu serta keselamatan pasien.
Berdasarkan data yang diperoleh, layanan ini telah berjalan selama kurang lebih dua minggu. Selama periode tersebut, tercatat hampir 1.000 calon pekerja telah menjalani pemeriksaan. Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan serius terkait aspek legalitas, keamanan, dan tata kelola yang belum sesuai prosedur.
Sikap Tegas Dewan
Anggota DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi, menyatakan keterkejutannya atas temuan ini.
"Kami menilai hal ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap regulasi yang berlaku. Sangat disayangkan sebuah institusi kesehatan bertindak semaunya sendiri dan beroperasi tanpa izin resmi di daerah ini," tegas Gusri.
Pernyataan senada disampaikan oleh Mawardi dari Fraksi PKS. Ia menekankan agar kasus semacam ini mendapatkan penanganan yang tegas agar menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa depan.
Di sisi lain, pihak manajemen yang diwakili oleh dr. Citra selaku Marketing Manager menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mereka mengakui adanya kesalahan prosedur dan mengaku belum memahami sepenuhnya aturan yang berlaku di Kota Dumai. Pihak manajemen juga berjanji akan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Proses klarifikasi berjalan kondusif karena pihak pengelola bersikap kooperatif.
Keputusan Penyelesaian
Sebagai langkah tegas, Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas, menyampaikan putusan bahwa seluruh kegiatan pelayanan MCU yang dilakukan oleh Klinik Syafira di Dumai harus dihentikan total untuk sementara waktu. Operasional baru boleh dibuka kembali setelah izin resmi diterbitkan dan dinyatakan lengkap oleh instansi berwenang.

