Aksi Jilid II IPMAN Minta Kejatisu Periksa Koperasi BAN dalam Kasus Penyelewengan Penyaluran Plasma PT. AGRINAS Di Padang Lawas dan Paluta

Aksi Jilid II IPMAN Minta Kejatisu Periksa Koperasi BAN dalam Kasus Penyelewengan Penyaluran Plasma PT. AGRINAS Di Padang Lawas dan Paluta

Medan, PAB--- 

Mahasiswa Ikatan Pemuda Mahasiswa Abdi Negara (IPMAN) Sumatera Utara, sebagai agent of change dan agent of social control, kembali menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap dugaan praktik manipulasi data serta pungutan liar dalam penyaluran gaji plasma masyarakat Kecamatan Huristak yang diduga melibatkan Koperasi Barumun Agro Nusantara.

Hal itu dikatakan Ketua koordinator aksi IPMAN,  Aldyansyah dalam orasi unjuk rasa Jilid II IPMAN, Jumat (13/2/2026) di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Aksi Jilid II ini merupakan akumulasi kemarahan masyarakat yang hingga hari ini belum memperoleh kejelasan hukum. Lebih dari itu, persoalan semakin serius karena terhitung sejak bulan Desember hingga saat ini, hasil plasma masyarakat belum juga disalurkan kepada sebagian penerima yang berhak." Ujar Aldyansyah.

Menurutnya, keterlambatan dan atau tidak disalurkannya hasil plasma tersebut menimbulkan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Bahkan ungkapnya, banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil kebun plasma kini berada dalam ketidakpastian. Hak ekonomi rakyat kecil seolah ditahan tanpa penjelasan resmi yang transparan.

"Kami menilai persoalan ini bermula dari peralihan pengelolaan perusahaan dari PT Torganda kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian menunjuk Koperasi BAN sebagai mitra pengelola dan penyalur hasil plasma di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Dalam proses tersebut muncul berbagai dugaan serius, antara lain: Penghapusan dan perubahan data penerima gaji plasma tanpa transparansi. Indikasi nepotisme dalam pendataan ulang penerima. Dugaan pemotongan gaji plasma tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak disalurkannya hasil plasma sejak bulan Desember hingga sekarang kepada sebagian masyarakat tanpa penjelasan resmi dan tertulis." Terang Aldyansyah.

Berdasarkan investigasi lapangan yang mereka lakukan di sejumlah desa di Kecamatan Huristak, terdapat indikasi kuat adanya persoalan sistematis dalam tata kelola penyaluran plasma.

" Sementara itu, informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara telah menyalurkan dana plasma secara penuh kepada pihak penyalur. Jika dana telah disalurkan penuh, lalu mengapa masyarakat belum menerima haknya?

Siapa yang bertanggung jawab atas tertahannya hasil plasma sejak bulan Desember? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam rantai penyaluran tersebut?" Tekan Aldyansyah.

Situasi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Penahanan atau keterlambatan penyaluran hasil plasma tanpa transparansi berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat secara langsung.

Melalui Aksi Jilid II ini, IPMAN menegaskan:

1.Menuntut penjelasan resmi dan terbuka terkait alasan tidak disalurkannya hasil plasma sejak bulan Desember hingga saat ini.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret dan melakukan penyidikan menyeluruh.

3. Meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh alur penyaluran dana plasma.

4. Apabila terbukti ada pelanggaran, kami mendesak pencopotan pengurus dan pencabutan izin operasional Koperasi BAN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Menegaskan, keterlambatan berbulan-bulan ini bukan sekadar angka dalam administrasi, tetapi menyangkut dapur masyarakat, pendidikan anak-anak mereka, dan keberlangsungan hidup keluarga plasma.

Pesan Aldyansyah dalam orasinya, bahwa Hukum tidak boleh diam ketika hak rakyat ditahan.Keadilan tidak boleh ditunda apalagi diabaikan.

Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka kami akan memperluas konsolidasi gerakan dan menggalang solidaritas yang lebih besar hingga ke tingkat provinsi dan nasional.

"Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! " Riak Aldyansyah.

Berita Lainnya

Index