Medan, PAB---
Bertempat di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27 Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang laki laki berinisial “S” selaku mantan Kepala Unit PT.BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Realisasi Kredit Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2021 s/d 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.365.000.000.- (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bani Imanuel Ginting, SH.,MH selaku PLH Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan, setelah yang bersangkutan ditangkap dan kita amankan, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan sdr. S sebagai tersangka, ujar Bani Ginting.
Ditambahkan Bani, dari fakta hukum yang diperoleh tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, kemudian penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ujarnya.
Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut ini juga menyampaikan kepada media bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah beberapa hari dilakukan pencarian dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut yang dilayangkan, dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, tutup Bani Ginting.
*”Tentunya Tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya”,* kata Bani menegaskan.

