Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap.

Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap.

DUMAI, PAB---- 

Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di Jl. Mampu Jaya RT 008 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan barang pendukung transaksi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan saat patroli dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan narkotika di lokasi tersebut. Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka pertama, IS (51) seorang petani warga Kecamatan Tanjung Penyembal sedang melakukan transaksi di pinggir jalan. Saat penangkapan dilakukan, seorang calon pembeli berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di rumah IS. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil diduga sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok besi di belakang rumah dekat tempat makanan ikan. Selain itu, ditemukan lagi 2 paket sedang diduga sabu-sabu di dalam saku celana pendek hitam yang digantung tidak jauh dari lokasi penyimpanan sebelumnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka IS antara lain 1 unit handphone merk Redmi, 5 plastik, 1 sendok plastik, 1 celana pendek hitam, serta uang sebesar Rp200.000,- yang diklaim sebagai hasil penjualan sabu-sabu.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi. SH. MH. mengatakan,  Berdasarkan keterangan tersangka IS, sabu-sabu yang ia jual berasal dari tersangka kedua, BS (43) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda A.H Tambak berhasil menangkap BS pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat ia kembali ke rumah IS," ujar Kapolsek.

Tidak sampai disitu, Lanjut Kapolsek menerangkan, dari tersangka BS, petugas mengamankan 1 unit handphone merk Realmi dan uang sebesar Rp750.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.

"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengkonsumsi zat terlarang jenis MET dan AMP," jelas IPTU Apriadi. SH.MH.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan juga kepada jajaran Polsek Sungai Sembilan yang telah bekerja cepat dan tepat.

"Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk memberantas kejahatan narkotika di Kota Dumai. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya kita menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh zat terlarang," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita akan terus mengintensifkan operasi anti-narkoba di seluruh wilayah Dumai untuk memutus mata rantai perdagangan narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang," tandasnya.

Berita Lainnya

Index