Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol, RK Diperiksa Subdenpom I/5–2 Binjai selama 6 Jam dan Dilaporkan DPW GN Indonesia Ke Polda Sumut

Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol, RK Diperiksa Subdenpom I/5–2 Binjai selama 6 Jam dan Dilaporkan DPW GN Indonesia Ke Polda Sumut

BINJAI,PAB – 

RK alias Rendi, yang menjadi sorotan publik setelah mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letkol dan satu angkatan dengan Mayor Teddy, telah menjalani pemeriksaan di Subdenpom I/5-2 Binjai pada Senin (19/1/2026) pagi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit tersebut berlangsung selama 6 jam.

Kasus ini muncul setelah video live streaming melalui akun TikTok @binjai_story70 menyebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, RK mengenakan seragam TNI beserta pangkat yang disebutkan dan menyatakan memiliki hubungan dengan Mayor Teddy.

Dansub Subdenpom I/5-2 Binjai, Lettu Poltak Silaen, mengkonfirmasi pelaksanaan pemeriksaan. "Dia sudah meminta maaf dan mengaku salah atas prilakunya. Ia berjanji akan meminta maaf kepada publik Binjai melalui video live streaming miliknya. Apabila dikemudian hari ditemukan korban yang dirugikan akibat tindakannya, kami akan serahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum," jelasnya.

Selain pemeriksaan oleh Subdenpom, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia Sumatera Utara juga telah mengajukan laporan resmi melalui Surat Dumas Nomor 16/DPW/GN/DPP//2026 kepada Kapolda Sumut, c.q. Direktur Siber Crime Polda Sumut. Surat yang ditandatangani perwakilannya Yudhi Wiliam Pranata menyatakan dugaan RK mempermainkan atribut pertahanan negara sebagai bentuk lelucon di media sosial.

Berdasarkan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang bukan anggota TNI namun sengaja mengaku sebagai salah satu anggotanya, mengenakan seragam, atau menggunakan pangkat serta identitas TNI dapat dikenai sanksi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000. Tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak citra dan martabat institusi TNI serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

DPW GN Indonesia Sumut mengajukan tiga tuntutan dalam laporannya, antara lain mendesak agar RK (yang juga disebut sebagai Edi Kurniawan dalam surat) segera dipanggil dan diproses secara hukum, menindaklanjuti kegelisahan masyarakat akibat peredaran konten viral tersebut, serta menyelesaikan permasalahan ini secara tegas agar tidak ada lagi oknum yang mempermainkan atribut negara ke depannya.

Berita Lainnya

Index