Dumai PAB---
Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Sembilan Polres Dumai berhasil mencegah berangkat sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia hendak ke Malaysia saat diperjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus, pada Selasa (13/1) malam.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Sei Sembilan IPTU Afriadi menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Saat di Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan terpantau 1 unit mobil merk Fortuner plat F 1398 KC warna hitam yang dicurigai membawa calon PMI Illegal. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap supir inisial JS dan didapati 8 orang wanita akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.
Selang waktu kemudian, Unit Reskrim kembali melihat 1 unit minibus merk Isuzu LF warna kuning, dan setelah diperiksa sopir inisial AP didapati kembali 17 calon PMI terdiri 15 laki laki dan 2 perempuan.
Satu kendaraan merk Sigra plat BM 1775 HI warna abu-abu dengan supir inisial MT juga terpantau sedang mengawasi kegiatan dan langsung disetop anggota, ternyata mengangkut satu calon PMI Ilegal yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Setelah itu pelaku, korban berjumlah 26 orang, dan barang bukti kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut," kata IPTU Afriadi, Rabu (14/1).
Adapun tiga tersangka diamankan, inisial JS (33) selaku sopir, MT (26) sopir dan pengurus serta AP (31) sopir.
Sedangkan barang bukti diamankan, 1 mobil merk fortuner plat F 1398 KC warna hitam, 1 minibus merk Isuzu KF warna kuning plat BK 7894 TL dan 1 mobil merk Sigra Plat BM 1775 HI warna abu-abu
Dari hasil penyelidikan, para korban dari daerah asal Bengkulu, Aceh dan Sumatera Utara ini membayar kepada agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Tersangka JS diupah dari mandor dalam trip ini sebanyak Rp750.000, MT Rp200.000 dan AP mengaku disuruh untuk mengantarkan calon PMI sebanyak 17 orang dengan upah Rp600.000.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku diterapkan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, Polsek Sei Sembilan juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai dan melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah dibuatkan LP, juga dilakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelimpahan perkara ke Satreskrim dan menyerahkan korban tersangka dan barang bukti.

