Medan PAB---
Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (Gemalaki) menggelar aksi damai meminta Kejaksaan Sumatera Utara mengusut tuntas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selasa (6/1/2026).
Dalam orasinya, Gemalaki mengungkap adanya dugaan pungli dengan nominal sebesar Rp.5 juta hingga Rp.7 juta per orang yang dibebankan kepada tenaga honorer dengan janji akan diluluskan sebagai PPPK.
Dugaan pungli tersebut dilakukan secara terstruktur dan tertutup.
Dikatakan Koordinator aksi Gemalaki Qolbu, menyampaikan bahwa para tenaga honorer dipanggil ke dalam rapat internal dan dilarang membawa handphone maupun alat komunikasi lainnya.
Qolbu menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka (calon lulusan PPPK) ditawari “jalan pintas” untuk diloloskan dengan syarat membayar sejumlah uang.
Bahkan, bagi tenaga honorer yang menolak membayar, diduga mendapat ancaman akan dipindah tugaskan ke unit lain.
“Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam rekrutmen P3K. Negara seharusnya hadir melindungi tenaga honorer, bukan malah membiarkan mereka menjadi korban pungli,” tegas Qolbu dalam orasinya.
Selain itu, Gemalaki juga menyoroti kejanggalan dalam proses pelantikan PPPK yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Bapak Dr H. Samsul Tanjung.
Kejanggalan tersebut terletak pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dilampirkan, di mana ditemukan adanya dokumen berupa fotokopi, bukan dokumen asli sebagaimana mestinya. Gemalaki menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan P3K di RSUD Aek Kanopan.
Atas dasar tersebut, Gemalaki mendesak Kejati Sumut untuk:
1. Segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di RSUD Aek Kanopan dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2. Mengusut tuntas dugaan pungli dalam rekrutmen P3K.
3. Menindak tegas oknum yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Menjamin perlindungan hukum bagi para tenaga honorer yang menjadi korban.
Dasar hukum yang dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 23 ayat (1) yang mengatur tentang asas-asas pengadaan ASN, termasuk asas transparansi dan keadilan.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pasal 4 yang mengatur tentang asas-asas pengadaan P3K, termasuk asas transparansi dan keadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan,” tegas Qolbu

