Mobil Rusak, Barang dan Uang Digelapkan, Klewang Minta Keadilan

Mobil Rusak, Barang dan Uang Digelapkan, Klewang Minta Keadilan

Rokan Hulu, PAB--- 

Suparman alias klewang (50) pelaku togel tak terima mobil dan harta benda miliknya yang disita  Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu mengalami kerusakan dan harta benda berupa dua unit hape, dua hate dan sejumlah uang raib ditangan oknum tak bertanggungjawab.

Klewang menyakini barang bukti yang disita dari nya pada aksi pengerebekan Satreskrim Polsek Kepenuhan di Jl. Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu sekira pukul 17.00 Wib pada Sabtu (3/8/2024) rusak dan raib ditangan oknum tidak bertanggung jawab, sebab barang bukti diketahui rusak dan bahkan raib ntah kemana.

Hal itu diungkap krabat Klawang belum lama ini saat penjemputan barang bukti yang ditolak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan putusan pengembalian kepada pemiliknya.

"Ada beberapa benda seperti hape, hate dan uang tidak dikembalikan sebanyak 5 juta hasil jual tandan sawit pun raib tanpa penjelasan" ujar krabat Klewang yang tak mau namanya diekspos.

Ditambah lagi melihat kondisi mobil Nisan Terano plat BM 1371 milik Klewang juga sudah rusak parah, ada komponen mobil yang hilang dan dirusak.

" Melihat kondisi barang sita itu, Klewang menuntut pengembalian barang yang disita secara baik dan utuh, sama dan serupa dengan miliknya" tambah krabat.

Dan pihaknya berencana akan melakukan laporan ke Propam Polda Riau atas peristiwa hukum dan sita barang yang dinilai tidak sesuai SOP.

Selain itu, kasus togel yang menjerat Klewang diduga direkayasa, sebab saksi dilapangan menyebut Klewang ditargetkan akan ditangkap, saksi menyarankan agar klewang hati- hati.

Dan ternyata benar, tak lama informasi itu, klewang disergap dan ditangkap dengan dua perkara hukum, togel dan narkoba.


Yang menarik dalam kasus ini, Klewang membantah keras atas kepemilikan benda haram berupa bukti alat hisap dan sabu seberat 0,001 gram tersebut, dan mangaku tidakmenandatangani berkas BAP Polsek Kepenuhan atas perkara tersebut, namun dia tetap disidang kan atas tuduhan pasal narkotika yang diyakininya rekayasa kasus oleh oknum polisi  Juana Fernanda Sitepu (JFS) anggota Satreskrim dan Kapolsek Kepenuhan, AKP Ulik Iwanto yang saat ini menjabat Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Rokan Hulu.

" Banyak kejanggalan dan rekayasa kasus diduga sudah menjadi mata rantai mafia penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan bahkan hakim"  ujarnya menirukan kalimat klewang saat ditemui di lapas kelas IIB Rokan Hulu.


Dalam persidangan terungkap, satu orang terdakwa di dakwa dua perkara disidang terpisah dengan hakim ketua Geri Caninggia, SH, Mkn dan JPU Muhammad Harry Mashuri.

Dan dalam putusan sidang menghukum Klewang dengan vonis 1 tahun 6 bulan pada perkara tindak pidana togel dan 2 Tahun  6 bulan subsider pada perkara kepemilikan narkoba seberat 0.001gram.

 

" Banyak kejanggalan dan rekayasa kasus diduga sudah menjadi mata rantai mafia penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan bahkan hakim"  ujarnya menirukan kalimat klewang saat ditemui di lapas kelas IIB Rokan Hulu.

Klewang menyebut banyak kejanggalan proses penegakan hukum atas perkara yang dialaminya, salah satunya klewang dikondisikan pasal bandar togel padahal dirinya hanya juru tulis, sehingga bandar tidak ditangkap.

Dan dalam penangkapan tersebut, klewang dikondisikan atas kepemilikan sabu seberat 0,001gram padahal hasil bukti test urin labor Polda Riau tes, Klewang tidak pengguna narkoba (negatif).

Belum lagi menyangkut permintaan  uang kepadanya oleh oknum polisi, jaksa dan hakim dalam perkara yang tidak sama sekali tidak dilakukannya.

Berita Lainnya

Index