Dumai, PAB –
Kejaksaan Negeri Dumai bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Rabu, 17 Desember 2025. Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini menjadi simbol ketegasan negara dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan selama tahun 2025. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang, mulai dari rokok ilegal, minuman keras tanpa izin, tekstil ilegal, hingga produk-produk elektronik selundupan. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, [Nama Kepala Kejaksaan], dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. "Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai RuRu Firza Isnandar menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di wilayah perairan dan daratan Dumai. "Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran barang ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Dumai, TNI, Polri, serta tokoh masyarakat setempat. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dilindas dengan alat berat, dan dihancurkan dengan mesin penghancur.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal. Negara hadir untuk melindungi, dan masyarakat pun merasa aman.

