Proyek Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp.5.8 Miliar Dipertanyakan !

Proyek Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp.5.8 Miliar Dipertanyakan !

Medan PAB---  

Proyek rehabilitasi gedung rawat inap dan gedung pelayanan kesehatan lainnya di rumah sakit khusus paru, UPTD Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2024 sebesar Rp5.858.628.700 diduga merugikan keuangan negara.

Dugaan itu mendesak aparat hukum melakukan penyelidikan penggunaan dana dan anggaran yang berpotensi merugikan uang negara.

Hal itu dilontarkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (16/12/2025).

Kata Sunaryo, UPTD Rumah Sakit Khusus Paru merealisasikan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp5.858.628.700. Sesuai Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), tujuan rehabilitasi gedung tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat inap dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan rumah sakit sebagai rujukan. Selain itu, diperuntukkan sebagai persyaratan penilaian akreditasi rumah sakit.

Anggaran proyek yang dilaksanakan oleh CV DE sesuai kontrak Nomor: 000.3.3 tanggal 17 Juli 2024 tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Sumut tahun 2024, dengan masa waktu pengerjaan awal selama 90 hari kalender, mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 21 Oktober 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Namun, selama pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan waktu masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 140 hari kalender sampai dengan 10 Desember 2024, berdasarkan addendum Nomor: 900.1.4.3 tanggal 21 Oktober 2024. "Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan telah dibayar lunas," ujarnya.

Dalam kasus ini, diantaranya terjadi ketidaksesuaian ukuran dimensi item pekerjaan yang terpasang dan item pekerjaan yang tidak dikerjakan. "Pastinya, pekerjaannya tidak sesuai," ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Sunaryo, kasusnya akan dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap para oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. "Laporannya pasti kita sampaikan ke penyidik," tandasnya.

Selain kasus tersebut, RCW juga akan melaporkan dugaan korupsi proyek penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM), dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi pada Dinkes Sumut tahun 2024 sebesar Rp4.774.725.000. 

"Dia laporannya sedang kita siapkan, dan pasti kita sampaikan ke penyidik untuk dilakukan pengusutan. Kalau laporannya sudah disampaikan, nanti pasti kita kabarin rekan-rekan media," tandasnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (16/12/2025), Kepala Dinas Kesehatan Sumut dan instansi terkait belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita. 

Berita Lainnya

Index