Medan, PAB----
Tim penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan didesak untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dua SMAN pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) tahun 2024 sebesar Rp1.182.632.943,08, yang diduga merugikan keuangan negara.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (15/12).
Diketahui, anggaran pekerjaan pembangunan dua RKB SMAN 1 Batang Serangan sebesar Rp589.217.310,27, yang dilaksanakan oleh CV AAM terindikasi telah terjadi penyimpangan.
Hal yang sama juga diduga terjadi pada pekerjaan pembangunan dua RKB3 SMAN 1 Kutambaru yang dilaksanakan oleh CV MPK sebesar Rp593.415.632,81.
"Detail kasusnya nanti kita jelaskan dalam surat laporan, yang akan kita layangkan dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Sunaryo juga membeberkan, meski pekerjaan ini sudah selesai dikerjakan dan telah di bayar seluruhnya kepada pihak tekanan, namun timnya menemukan kejanggalan dari hasil investigasi mereka di lapangan dan dari data yang dipegang saat ini.
"Kita meyakini ada terjadi kesalahan dalam pekerjaan proyek ini," paparnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasusnya ke instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat harus diperiksa.
"Laporannya sedang kita siapkan, kasus, temuan-temuan dan rincian yang kita dapat di lapangan akan kita jelaskan secara detail dalam surat laporan," paparnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Senin 15 Desember 2025, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan instansi terkait belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita.

