DHARMASRAYA, PAB---
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya berinisial BY dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan keuangan daerah.
BY, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan sekaligus Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12/25), didampingi Kasi Intelijen Roby Hidayat.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kabid sekaligus Kuasa BUD. Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini ditetapkan status BY sebagai tersangka,” ujar Sumanggar.
Menurut Sumanggar, penyidik menemukan dugaan penerbitan SP2D oleh BY tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya. Pencairan dana tersebut juga diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
BY juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama. Dugaan perbuatan itu dilakukan dalam rentang Januari hingga Mei 2025.
Berdasarkan temuan Inspektorat, pencairan dana yang dilakukan BY tercatat dua kali, yakni: Rp 457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan, dan Rp 132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. Total kerugian negara mencapai Rp 589 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya untuk 20 hari pertama dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi. Langkah ini penting untuk memastikan perkara berjalan objektif dan transparan,” tambah Sumanggar.
Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara hingga 20 tahun serta denda.
Dalam kesempatan itu, Sumanggar menegaskan bahwa Kejari Dharmasraya akan terus mengawal dan menindak tegas setiap kasus penyalahgunaan anggaran daerah. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas keuangan negara dan memastikan setiap pejabat publik menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kami bekerja berdasarkan bukti, dan setiap pelanggaran yang merugikan keuangan daerah akan kami proses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

