Jakarta jadi Lokasi Transit Rokok Ilegal dari Dalam dan Luar Negeri

Bea Cukai Jakarta mengamankan 41 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari-November 2025

Bea Cukai Jakarta mengamankan 41 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari-November 2025

Jakarta, PAB--- 

KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta mengungkap Jakarta jadi lokasi transit dan distribusi rokok ilegal dari dalam dan luar negeri. Rokok tanpa pita cukai tersebut ada yang diimpor dari Cina dan Malaysia hingga produksi dalam negeri asal Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Akhmad Rofiq menjelaskan meski Jakarta bukan daerah produsen rokok ilegal, namun provinsi ini adalah daerah transit dan daerah distribusi. Sebagian besar rokok tanpa pita cukai itu masuk melalui Pantai Timur Sumatera.

 “Mereka masuk dari Malaysia atau dari Cina dan sebagainya,” ucapnya dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, 3 Desember 2025.

Dari pantai Sumatera, rokok-rokok tersebut beredar di Ibu Kota. Pada konferensi pers tersebut, Bea Cukai Jakarta menunjukkan empat orang tersangka kasus rokok ilegal bekas luar negeri yang ditemukan di salah satu gudang di Jakarta. “Makanya ada (merek) Manchester dan sebagainya,” ujar Rofiq.

Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum terutama patroli laut untuk melakukan pencegatan di berbagai titik seperti Pantai Timur, Selat Malaka, dan Selat Singapura. Selain melakukan penindakan atas rokok ilegal dari luar negeri, penindakan juga dilakukan lewat upaya intersepsi atau penyegatan atas rokok ilegal dari dalam negeri.

Intersepsi dilakukan atas rokok ilegal yang melewati Ibu Kota. “Kami juga melakukan upaya intercept atas barang-barang yang lewat Jakarta. Karena produksi sebesar-besar rokok itu ada di Jawa Timur, Jawa Tengah. Produksi mereka dikirim ke Sumatera atau dikirim ke Jakarta kami intercept di sini. Ada yang stay di gudang ada yang idistribusikan di Jakarta,” ujarnya.

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta telah melakukan 1.094 penindakan bidang cukai. Barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau oyang kerap dikenal sebagai vape. 

Total nilai barang sebesar Rp 71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 37,64 miliar. Sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp 8,04 miliar.

Berita Lainnya

Index