Rokan Hulu,PAB----
Belum lama ini, Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa respons kepolisian terhadap laporan masyarakat masih tergolong lambat, pengakuan tersebut terungkap dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa 18 November 2025 di Gedung DPR Senayan, Jakarta .
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam, Indra Ramos S.HI tak menampik fakta pengakuan Waka Polri yang merasakan lambat nya pelayanan di tubuh Polri tak terkecuali di Polres Rokan Hulu.
Indra Ramos S.HI dengan segudang pengalamannya menangani perkara hukum turut menyayangkan kondisi tersebut.
" Bukan rahasia umum, masyarakat sudah gerah terhadap pelayanan Polisi, maka mereformasi Polri merupakan langkah strategis Presiden RI, Prabowo Subianto memperbaiki pelayanan dan sumber daya di tubuh Polri saat ini, kita menyambut baik langkah baik Presiden untuk itu" ujar Indra Ramos saat ditemui wartawan di kantornya, Jl. Jalan Jendral Sudirman No. 46, Ujung Batu Rokan, Rokan Hulu, Kamis (20/11/ 2025).
Ramos menyampaikan pendapatnya dalam penanganan rekayasa kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, Riau belum lama ini.
" Klien saya, Mona warga Pasir Pangaraian salah satu contoh penanganan perkara kriminalisasi dan rekayasa hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu, ada indikasi penjebakan yang sengaja dikondisikan untuk mengkriminalisasi klien saya, sebab terduga pelaku lain yang sudah berstatus DPO, Wisking Sudarsono masih bebas berkeliaran, ada dugaan, Wisking sengaja tak ditangkap agar rekayasa kasus sesuai kehendak oknum Polres " ungkap Ramos.
Menurutnya, Wisking merupakan pelaku utama yang sekaligus saksi kunci atas kasus peredaran rokok Lufman merah tanpa cukai di Pasir Pangaraian.
" Hingga sidang berlanjut, pelaku Wisking tak jua ditangkap, ironisnya pembeli yang dijebak justru ditahan meski sudah kooperatif dalam memberi keterangan, sedangkan sanksi hukum terhadapnya dikenakan pasal kesehatan yang masa tahanannya paling lama lima tahun, belum lagi adanya indikasi permintaan sejumlah uang kepada Mona, yang berujung korban mengalami kerugian materi dan immaterial karena divonis bersalah dengan vonis 10 Bulan masa tahanan" jelas Ramos.
Lanjut, Ramos berharap kepada Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Emil Eka Putra untuk berbenah serta respon cepat terkait laporan dan aduan masyarakat .
"AKBP Emil Eka Putra harus berbenah serta respon cepat terkait laporan dan aduan masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum khususnya penanganan pelaku berstatus DPO untuk mengungkap perkara dengan terang benderang, jangan ada perlakuan berbeda Dimata hukum" tegas Indra Ramos.
Dan faktanya peredaran gelap rokok ilegal merk Lufman masih merajalela di Rokan Hulu.

