Penyidik Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik Desa Di Simalungun

Penyidik Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik Desa Di Simalungun

Medan, PAB ---

Penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Listrik Desa (Lisdes) di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Desakan tersebut datang dari lembaga Republik Corruption Watch (RCW). Dimana dalam kasus ini, sebelumnya RCW sudah meminta klarifikasi dan penjelasan kepada Kepala Kantor Wilayah PT PLN Sumatera Utara, Unit Induk Distribusi (UID) melalui surat No 133 tanggal 20 Oktober 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PLN belum memberikan klarifikasi.

“Kita sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan, namun pihak PLN belum memberikan jawaban,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo kepada media di Medan, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, proyek pengadaan Lisdes tersebut sempat menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Pangulu Bosar Nauli periode 2016-2022, Suriaten AMK bersama Sekretaris Desa, Tukiman, yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan proposal ke PT PLN terkait permohonan pemasangan Lisdes.

Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan mereka tertanggal 15 Januari 2024, yang menyebutkan bahwa pihaknya benar pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN khusus untuk pondok anggota kerja sebanyak 10 KK, melalui surat No 670.11/43/2002 tanggal 31 Januari 2022. Permohonan pemasangan listrik tersebut bersifat biasa atau umum dan tidak atau bukan Lisdes.

“Apabila di kemudian hari ditemukan data, bahwa permohonan tersebut Lisdes, maka kami tidak bertanggungjawab, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.

Tidak diketahui atas dasar apa PT PLN melakukan pemasangan Lisdes di daerah perkebunan kelapa sawit milik CV AJ. Padahal, tidak ada perkampungan warga di sekitar lokasi proyek Lisdes tersebut.

Pemasangan Lisdes dilakukan PT PLN diduga bukan untuk kepentingan warga kurang mampu, namun untuk mewakili kepentingan usaha CV AJ, yaitu salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

“Hal itu bertolak belakang dengan program pemerintah, karena Lisdes sejatinya untuk menerangi pemukiman warga kurang mampu, namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang oleh PT PLN diduga hanya untuk menerangi lokasi veron lahan sawit dan perumahan karyawan milik CV AJ,” kata Sunaryo.

Selain itu beber Sunaryo, tiang listrik yang diduga seharusnya terbuat dari beton, dipasang menggunakan besi bulat. Posisi tiang listrik tersebut ditanam berada di lahan pribadi milik warga keluarga marga Hutabarat dengan ganti rugi sebesar Rp30.000.000, dan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi sebesar Rp35.000.000.

Informasi yang dihimpun, diduga belum dilakukan pelunasan pembayaran sepenuhnya baik oleh PT PLN maupun CV AJ, dan sempat menuai protes karena tiang listrik yang dipasang tidak sesuai dengan kesepakan sebelumnya.

Dimana, seharusnya jarak pemasangan hanya 3 meter dari perbatasan lahan, namun ternyata pemasangan tiang listrik tersebut dilakukan berjarak 10 hingga 15 meter dari perbatasan lahan, dan bukan dipasang diatas lahan negara oleh PT PLN.

Bahkan, perusahaan CV AJ diduga telah melakukan pembayaran atas pemasangan Lisdes tersebut lebih dari Rp1.000.000.000. Hal itu diduga hanya untuk biaya pemasangan titik sambung tiang listrik awal sampai ke pemasangan di area rumah karyawan dan veron lahan sawit milik CV AJ.

Sementara itu, lanjut Sunaryo, Lisdes adalah program pemerintah dalam pemberian bantuan instalasi listrik sekaligus sambungan ke PT PLN, yang diperuntukkan secara cuma-cuma atau gratis ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) kurang mampu.

Untuk mendapatkan bantuan Lisdes tersebut, banyak tahapan yang harus dilalui, diantaranya harus dilakukan verifikasi data satu tahun sebelum pelaksanaan data yang berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Selain itu, harus dilakukan survei dan pembuktian untuk menentukan layak tidaknya proposal yang diajukan untuk mendapat bantuan Lisdes.

Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk menganggarkan pelaksanaan Lisdes yang diawali dengan sosialisasi ke warga penerima bantuan beserta aparat desa yang menjelaskan seluk beluk Lisdes, dan apa saja yang akan diberikan dalam program Lisdes tersebut. Dalam program Lisdes tersebut, yang paling ditekankan adalah tidak adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun. 

Terpisah, Humas PT. PLN UID Sumatera Utara, Surya hingga berita ini tayang belum bersedia memberi tanggapan atas konfirmasi wartawan, meski sudah berulang kali dikonfirmasi dan didatangi kekantornya, Surya masih memilih bungkam.

Berita Lainnya

Index