Warga Gugat Gubernur Sumut Klaim Lahan Hutan Taman Raya Sibolagit, Dinas KLH Provsu Berkomitmen Pertahankan Aset Titipan Presiden RI

Warga Gugat Gubernur Sumut Klaim Lahan Hutan Taman Raya Sibolagit, Dinas KLH Provsu Berkomitmen Pertahankan Aset Titipan Presiden RI
Ket.foto: Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Zainuddin Harahap S.H

MEDAN, PAB--- 

Sidang perkara gugatan  No.91/PDT.G/2025/PN.KB memasuki babak baru, Gubernur Sumatera Utara digugat atas klaim kepemilikan lahan Taman Hutan Raya Sibolangit, Kabupaten Tanah Karo hal itu terungkap pada agenda sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Tanah Karo atas status kepemilikan lahan Taman Hutan Raya  di Jl. Letjen Jamin Ginting Dusun Tiga Tonggoh Desa Dolat Rayat Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Selasa (4/11/2025).

Dalam gugatannya, Penggugat Abdul Hakim Keliat menggugat beberapa pihak diantaranya tergugat satu, Bergiat Sembiring, tergugat dua, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution dan  Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala UPTD Taman Hutan Raya serta menggugat para tergugat satu, Jhoni Bukit, para tergugat dua, Abdi Sembiring.

 

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Zainuddin Harahap mengatakan akan berkomitmen memperjuangkan lahan Taman Hutan Raya tersebut.

" Kita tetap mempertahankan lahan Hutan Taman Raya, lahan itu aset Negara " ujar Zainuddin Harahap kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Dikatakannya, lahan yang dikelalo atas dasar penyerangan Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib dipertahankan.

" Silahkan saja gugatan itu berjalan, kita jalani saja secara normatif sebab  lahan Hutan Taman Raya Sibolagit diserahkan oleh Presiden RI untuk dikelalo oleh Pemrovsu, dalam hal ini Dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara " tegas Zainuddin .

Sebelumnya, Sidang lapangan dipimpin langsung, Majelis Hakim, Kennedy Putra Sitepu, S.H, M.H, Panitera dan juru sita  serta para tergugat dan turut tergugat disaksikan kepala desa Dolat Rayat, Sugihen.

Sidang dilakukan langsung di lahan sengketa dengan keterangan batas- batas lahan menurut para tergugat dan penggugat.

Penggugat, Abdul Hakim Keliat,S.H didampingi kuasa hukumnya, Darwin TSP Nababan, S. H  menjelaskan batas- batas ukuran lahan yang dibeli dari Tergugat satu, Bergiat Sembiring, keterangannya itu disaksikan tergugat dua, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution dalam hal ini disaksikan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala UPTD Taman Hutan Raya dan para tergugat satu, Jhoni Bukit, para tergugat dua, Abdi Sembiring.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum penggugat, Darwin TSP Nababan, S. H mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencarian bukti- bukti dan keterangan saksi serta meminta kepala UPTD Taman Hutan Raya untuk mencabut plang Dinas KLH Sumut.

" Kita sudah koordinasi dengan kepala UPTD Taman Hutan Raya yang terdahulu, sekarang inikan jabatannya  sudah digantikan maka kita menggugat Institusinya dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, kita lihat saja hasil sidang berikutnya" ujar Darwin singkat.

Terpisah, Juru sita PN Kabanjahe Tanah Karo, Muhammad Yusuf didampingi Juru Bicara (Jubir) Ketua PN Kabanjahe Tanah Karo, Rizka Fauzan  tak bersedia mengungkap dasar atau bukti surat kepemilikan penggugat dalam melakukan gugatan.

" Kami belum bisa menjawab itu, kita tunggu disidang pembuktian nanti, sebab belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena ini masih sidang luar" ujar Rizka Fauzan saat ditemui wartawan di PN Kabanjahe Tanah Karo Jl. Letjen Jamin Ginting No.9 Kampung Dalam kecamatan Kabanjahe, Kab. Tanah Karo.

Berita Lainnya

Index